Lihat ke Halaman Asli

Refleksi Hari ke 31 Pak Anand Krishna Puasa Makan Demi Keadilan

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/08/refleksi-hari-ke-31-pak-anand-krishna-puasa-makan-demi-keadilan/

Hanya seorang yang berpendirian kuat dan tidak mementingkan kepentingan diri sendiri yang sanggup melakukan puasa makan, hanya minum air putih saja. Hari ini sudah menginjak hari ke 31 puasa makan.Saya mencoba melakukan refleksi…… Tanpa gerakan non-kekerasan yang dilakukan Pak Anand, jelas beliau akan mendapat perlakuan ketidak-adilan dalam persidangan yang mencemarkan nama baik beliau, dan perjuangan beliau untuk mencerdaskan bangsa, meningkatkan kesadaran masyarakat, mempersatukan NKRI dengan pandangan kebhinekaan dengan 140-an bukunya seakan-akan tidak ada arti buat bangsa yang dicintainya ini. Bagaimana meng-counter 140-an buku yang laris dan terjual bebas? Hanya dengan menjelekkan nama penulis dan itulah yang dihadapi Pak Anand saat ini…… Semoga para Arjuna Bangsa kita cepat sadar dan segera bergerak menyembuhkan negeri ini……

Dalam buku “The Gospel of Michael Jackson” Pak Anand menulis…… Kezaliman, ketidakadilan dan kekejaman di sekitar kita harus dihentikan. Tidak bisa berharap seorang nabi diutus untuk membersihkan masalah yang kita buat sendiri. Kita harus berdiri dan bergerak! Berdiri saja dengan cukup. Kita harus bertindak, dan menjadi aktivis. Seorang kritikus kerjanya mengkritik, dan dia berhenti di situ. Seorang penulis ya menulis, dan juga berhenti di situ. Analis juga begitu. Banyak orang yang memiliki kemampuan seperti itu, namun tetap saja dengan terjadi perubahan yang berarti. Mengapa? Karena dengan berhenti. Dengan tidak berdiri, tidak bergerak; tidak bertindak dan menjadi aktivis. Kita tidak kekurangan humanis yang merasakan dan menangisi penderitaan umat manusia. Namun itu saja tidaklah cukup. Kita harus menghapus air mata itu. Michael Jackson membujuk kita untuk menjadi aktivis, “berdiri, bergerak” untuk menyembuhkan dunia ini…….

Menurut saya dapat disaripatikan….Dalam bahasa anak muda “Heal the World”…. Dalam bahasa para sesepuh “Mamasuh Malaning Bhumi”……


  1. Terus terang saya trenyuh membaca kalimat-kalimat yang menyentuh hati yang ditulis Pak Anand dalam menghadapi ketidak-adilan pengadilan di Indonesia……. “Saya merasa dizalimi oleh ketetapan Hakim untuk menahan saya. Padahal selama ini, kita koperatif, dan yang paling utama adalah tidak ada satu pun bukti yang membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Bahkan kesaksian pihak saksi pelapor selalu berubah-ubah, dan fakta persidangan tidak sesuai dengan BAP. Di Kejati pun karena itu dan karena kesehatan, saya tidak di tahan. Di kepolisian dulu saya pernah jatuh dan collapse, dan sejak itu menderita gangguan jantung permanen sehingga kemana-mana mesti mengantongi obat jantung. Sebagai protes terhadap ketetapan yang saya anggap tidak manusiawi ini, dan bahkan tidak memikirkan kesehatan saya, di mana diet saya mesti ketat sekali karena diabetes dan tekanan darah tinggi. Maka, sebagai protes dan penolakanterhadap kezaliman ini, saya memutuskan untuk puasa makan hingga ketetapan yang tidak manusiawi ini dicabut kembali. Semoga majelis hakim dan jaksa diberi pencerahan dan pikiran jernih oleh Yang Maha Esa. Saya juga mohon jika kondisi kesehatan saya terganggu, mohon tidak akan adapemaksaan makan terhadap saya.Biarkan saya mati kalau memang itu yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang memunculkan dan membiayai kasus ini untuk membungkam suara kebangsaan, misi keharmonisan, dan kebhinekaan saya. Saya mohon kepada rekan semisi dan sevisi untuk melanjutikan perjuangan kita, dan tidak menyerah pada kekuaan-kekuatan yg sedang menghadang kita. Salam Kasih”
  2. Sejak pengadilan digelar Agustus 2010 sampai sekarang, tak ada satupun saksi yang menyaksikan terjadinya pelanggaran Pasal 290 KUHP. Kesaksian pelapor dan para saksi yang memberatkan selalu berubah-berubah dan berbeda antara yang tertera di BAP dan keterangan pelapor dan saksi di dalam ruang sidang……… Pelapor Tara mengaku dalam ruang sidang bahwa tanggal 21 Maret 2009 adalah hari terjadinya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Ciawi. Pada hari yang dimaksud, Pak Anand berada di Sunter – Jakarta, karena memberikan ceramah di acara open house yang diadakan 2 minggu sekali. Bahkan ada buku tamu yang bisa dijadikan bukti, dan puluhan orang menjadi alibi bahwa Pak Anand berada di Sunter pada hari yang dimaksud…….. Saksi Farahdiba Agustin dan Saksi Dian Mayasari mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari terdakwa tahun 2002 – 2004, tapi mereka menulis dan menerbitkan buku di tahun 2006 dimana dalam buku itu ada catatan dari mereka sebagai penulis mengungkapkan rasa terima kasih dan kekaguman kepada terdakwa. Bila mengalami pelecehan seksual sebelumnya, kenapa bisa mengungkapkan rasa apresiasi dan kekaguman pada terdakwa lewat tulisan?
  3. Hanya 10 % pertanyaan yang ditanya tentang Pasal 290 KUHP. Sisa 90%nya ditanya terkait kegiatan, program, pemikiran dan buku-buku Pak Anand yang tidak bermasalah dan dijual bebas di toko-toko buku.
  4. Surat Penetapan Penahanan tertanggal 9 Maret 2011 yang dikeluarkan diduga sangat cacat hukum. Di Kepolisian dan di Kejaksaan, Pak Anand tak pernah ditahan. Penetapan dikeluarkan ketika terdakwa selalu koperatif dalam menghadiri sidang pengadilan sejak Agustus 2010, dan proses pengadilan belum mendengarkan keterangan seluruh saksi. Hakim sudah berpihak ketika proses sidang masih berlangsung di tengah proses persidangan. ….. Terbersit dalam benak, melihat hal yang demikian bila Pak Anand Diam, walau tidak bersalah dia akandinyatakan bersalah. Karena itu pilihan Pak Anand Puasa makan adalah upaya terakhir minta keadilan.
  5. Apa yang di lakukan oleh Pak Anand adalah sebuah bentuk upaya untuk menyadarkan pelaku hukum, di mana hukum dapat di tegakan sehingga keadilan dapat di rasakan oleh siapa saja, karena saat ini keputusanhakimtelah berpihak…… Terkait proses hukum, pengacara Pak Anand menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sikap majelis hakim, khususnya sikap ketua majelis hakim yang tampak sudah menempatkan Anand Krishna dalam posisi bersalah……. Pengacara Pak Anand menyampaikan bahwa ”Hakim terlihat tidak obyektif dan fair. Saksi-saksi belum diperiksa seluruhnya, tuduhan belum, pledoi belum, tapi hakim seakan-akan sudah menempatkan Pak Anand dalam posisi bersalah.”. Karena itu, selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya sedang menyiapkan surat aduan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengacara Pak Anand berharap kedua lembaga tersebut dapat memberikan pertimbangan atas sikap hakim yang tidak independen dalam proses pengadilan kasus Anand. Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/24/13593477/Adnan.Buyung.Kunjungi.Anand.Krishna
  6. Tokoh HAM sekaligus praktisi hukum, Adnan Buyung Nasution, prihatin dengan sikap dan kepribadian hakim yang mengadili kasus tokoh spiritual Anand Krishna. Sikap hakim yang seakan sudah menempatkan Anand dalam posisi bersalah dinilainya melanggar KUHAP dan kode etik seorang hakim…….. “Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan,” kata Adnan Buyung seusai membesuk Anand Krishna di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/3/2011). Menurut Buyung, tindakan hakim tersebut ceroboh dan melanggar KUHAP Pasal 158 dan kode etik hakim yang bebas dan tak berpihak. Sumber :http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/24/19493151/Adnan.Buyung.Tindakan.Hakim.Ceroboh
  7. Pihak Pak Anand sangat kecewa dengan putusan hakim menahan Pak Anand di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, sampai pembacaan vonis. Selama ini, Pak Anand sangat kooperatif dan tidak pernah mangkir dari sidang. Oleh karena itu, keputusan hakim tersebut pun dinilai tidak independen oleh pihak Pak Anand……. Sebelumnya, Pak Anand Krishna merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi. Tanpa menunggu proses persidangan tuntas dan hanya berdasarkan kesaksian beberapa saksi, hakim mengambil keputusan untuk menahan pemilik Yayasan Anand Ashram ini. Pak Anand sempat pingsan dan hingga kini masih dirawat di Ruang Cendrawasih III RS Polri Sukanto, Jakarta Timur. Bahkan, Pak Anand juga melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap putusan majelis hakim yang dirasa tidak adil. Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/29/19030662/Anand.Minta.Hakim.Diganti
  8. Pak Anand Krishna dibawa kembali ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada pukul 15.45 WIB, Rabu (30/3/2011). Setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur, pihak rumah sakit menyatakan Anand bisa keluar dari rumah sakit meski yang bersangkutan mengaku masih lemah…… “Hari ini saya akan dibawa ke Rutan Cipinang. Kondisi saya masih lemas karena 22 hari saya melakukan aksi mogok makan,” ujar Anand kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2011). Ia juga menambahkan, aksinya ini akan terus dilanjutkan meski dia ditahan di rutan……. Kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai tidak independen berusahan ditunjukkan dengan aksi mogok makannya tersebut. “Saya tidak mau emosional. Oleh karena itu, saya mogok makan demi menuntut keadilan. Apa yang saya lakukan sekarang juga demi keadilan yang harus ditegakkan,” ujarnya. Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/30/17583980/Anand.Krishna.Keluar.Rumah.Sakit
  9. Komunitas Pencinta Anand Ashram, Jumat (1/4/2011) pagi, berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Jaksel. Dalam aksinya mereka menuntut ketua majelis hakim yang mengadili Anand Krishna diganti…… Selain berdemo, anggota komunitas yang merupakan perwakilan berbagai kota dari seluruh Indonesia itu juga membagi-bagikan pamflet dukungan bagi Anand. Aksi ini dilaksanakan bertepatan dengan 25 hari mogok makan Pak Anand Krishna……. ”Hakim punya wewenang (mengeluarkan penetapan), tapi tak bisa sewenang-wenang,” kata Prashant Gangtani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pernyataan tersebut disampaikan Prashant seusai menemui hakim Hari Sasangka, ketua majelis hakim yang mengadili kasus pelecehan seksual Anand Krishna. ”Ketetapan yang dikeluarkan ketua majelis hakim itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar kode etik hakim,”katanya menjelaskan pembicaraannya dengan sang hakim. “Sebelum ada bukti cukup atas tindak pidana, hakim seakan sudah menvonis bersalah Bapak (Anand),” kata Prashant. Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2011/04/01/14244893/Prashant.Hakim.Tak.Bisa.Sewenang-wenang
  10. “Pak Anand adalah orang yang selalu mengajarkan perdamaian dan selalu menghargai kebhinekaan. Dia seorang tokoh antikekerasan. Sayangnya, dia saat ini harus mengalami pengalaman seperti ini dan mengalami ketidakadilan,” tutur Adi yang ditemui saat unjuk rasa Komunitas Pencinta Anand Ashram di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011). Atas dasar itulah pemilik Sanggar Seni Bona Alit, di Gianyar, Bali, ini mengaku datang secara khusus dari Bali untuk memberikan dukungan moral kepada Anand Krishna yang saat ini sedang melakukan mogok makan. Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2011/04/02/1017538/Kasus.Anand.Inilah.Pendapat.Seniman.
  11. Seorang Judas muncul dari waktu ke waktu. Dia tidak pernah menghianati Tuhan. Dia tidak dapat melakukan hal itu. Dia mengkhianati dirinya sendiri. Dia mengkhianati kesadarannya sendiri. Dia melawan kodratnya sendiri. Dia melakukan sesuatu yang dia sadar dia tidak seharusnya dia lakukan. Dia sudah “meninggalkan” Tuhan yang merupakan kebenaran jiwanya sendiri. Dia meninggalkan sumber sejati untuk minum dari sumber yang lebih rendah…… Mereka yang bersaksi penuh kepalsuan. Seorang hakim yang memutuskan sesuatu melawan hati nuraninya, seorang jaksa yang menuntut dengan kecerdikan pikirannya dan melupakan kebenaran mereka bagaikan Yudas…… Pak Anand berani melawan dengan tanpa kekerasan, tanpa menyakiti orang lain…… Puasa Makan…. Kembali kita bertanya kepada diri sendiri: Apakah aku mengkhianati diriku sendiri. Apakah aku mengkhianati kesadaranku sendiri. Apakah aku melawan kodratku sendiri. Bila aku melakukan sesuatu yang aku sadar bahwa tidak seharusnya aku lakuka, aku sudah “meninggalkan” Tuhan yang merupakan kebenaran jiwaku sendiri. Aku meninggalkan sumber air sejati untuk minum dari sumber yang lebih rendah. Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/03/kita-semua-adalah-yudas/
  12. Sewaktu Hakim di temui oleh perwakilan yayasan Anand Ashram yang menyampaikan aspirasi penggantian Hakim karena di nilai hakim sudah tidak independen, hakim tersebut mengatakan berulang kali dalam kondisi bingung dan dilematis…… Seseorang bisa dalam kondisi bingung karena ketika otak dan hatinya tidak sinkron, hatinya mungkin mengetahui sebuah kenyataan tertentu, namun otaknya ingin mengingkarinya karena alasan-alasan tertentu juga.Seorang hakim harus tetap fokus, seorang hakim harus tetap jernih meski dalam kondisi apapun, karena kejernihan keputusan seorang hakim sangat di perlukan bagi mereka yang sedang mencari keadilan. Hakim mewakili Tuhan Yang Maha Esa dalam mengambil keputusan.
  13. Dalam Dhammapada Buddha jelas sekali mengatakan bahwa jika seorang pelaku kejahatan berupaya mencelakakan orang yang tidak bersalah, maka ia sendiri yang akan celaka. Lalu apa yang kita lihat selama ini dan di sekitar kita? Seolah pelaku kejahatan bisa merajalela, dan mereka yang tidak bersalah bisa seenaknya dianiaya. Untuk itu Buddha menjelaskan dalam bahwa ada juga perbuatan-perbuatan jahat yang “belum matang”. Ketika buah kejahatan itu matang, maka ia jatuh sendiri. Tinggal tunggu waktu. Segala penganiayaan dan kezaliman yang terjadi pada diri kita, marilah kita tetap mengirimkan getaran kasih kepada para pelakunya, karena mereka bodoh. Mereka tidak tahu bahwa pada suatu ketika mereka akan terhancurkan oleh perbuatan mereka sendiri. Di saat yang sama kita juga mesti menolak kejahatan, tidak berkompromi, dan melindungi diri dari pengaruh jahatnya. Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/04/menanti-saat-jatuhnya-buah-tindakan-kejahatan-di-tengah-bangsa/
  14. Korupsi, mafia hukum dan mafia pajak, kemungkinan naiknya harga minyak di dunia dan dilema menaikkan harga BBM di dalam negeri, berbagai praktek tidak jujur dalam sistem perbankan, pembiaran kekerasan terhadap minoritas…. sudah begitu semrawut kondisi bangsa kita…. Bagaimana pun juga kejahatan adalah kejahatan, kalau kita membiarkan kejahatan merajalela maka kita bersalah terhadap bukan saja diri sendiri tapi juga terhadap pelaku kejahatan yang akan makin tidak sadar dan makin banyak orang tercelakakan olehnya. Maka kita harus menghadapi kejahatan secara tegas, tapi dengan cara kasih dan tanpa kekerasan….. itulah yang dicontohkan Pak Anand kepada kita semua……

Situs artikel terkait

http://www.oneearthmedia.net/ind/

http://triwidodo.wordpress.com

http://id-id.facebook.com/triwidodo.djokorahardjo

http://www.kompasiana.com/triwidodo

April 2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline