Lihat ke Halaman Asli

Robert Manuputty

penulis sejati

Klarifikasi Ciutan Twitter "Deforestasi" oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Diperbarui: 8 November 2021   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Telah dilakukan kalirifikasi dari Ibu Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dengan ciutan di akun Twitter pribadinya yang mengatakan “Pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi” Pada hari Kamis (4/11/2021) pagi.

Postingan tersebut sebelumnya telah diupload saat menghadiri undangan dari Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia pada Selasa (2/11/2021).

Tutur Ibu Siti Nurbaya menjelaskan bahwa inisiasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030 bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan bukan sebagai langkah dalam mencapai nol deforestasi.

Apa itu FoLU Net Carbon Sink ? kedengarannya asing bagi masyarakat awam bukan ? pada dasarnya FoLU Net Carbon Sink adalah salah satu langkah dalam pengendalian emisi (Gas buangan) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon (Upaya menyeimbangkan antara jumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer). Hal menjadi komitmen Pemerintah Indonesia sampai tahun 2030.

Dikutip dari pernyataan Ibu Siti Nurbaya "Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa saja menjadi negatif, ataupun adanya penyerapan maupun penyimpanan karbon di  sektor kehutanan. Oleh sebab itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak dapat berhenti hanya berdasarkan pada emisi karbon ataupun atas nama deforestasi”.

Menurut beliau, penghentian pembangunan dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dalam values and goals establishment, dikarenakan dapat membantu dalam pembangunan Nasional untuk kesejahteraan rakyat baik dari segi ekonomi dan sosial.

Ibu Siti Nurbaya juga mengatakan bahwa kekayaan alam di Negara Indonesia baik hutan dan lautnya harus dikelola secara seksama agar pemanfaatannyadapat berkelanjutan dan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Penyampaian Ibu Siti Nurbaya yang terakhir juga mengatakan adanya penolakan dalam penggunaan kalimat deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Negara Indonesia, "Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," ujar Ibu Siti Nurbaya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline