UMKM merupakan sektor penting dalam program pembangunan ekonomi nasional dan merupakan salah satu prioritasnya. UMKM di Indonesia berperan penting sebagai tulang punggung ekonomi berbasis kerakyatan. Sejak diumumkan masuknya virus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2020 hingga munculnya varian-varian baru di tahun 2021 dan 2022, menimbulkan berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, diantaranya adalah kebijakan menjaga jarak dan penerapan jam malam bagi masyarakat. Kebijakan yang diterapkan akibat adanya pandemi tersebut berdampak terhadap perekonomian rakyat. Salah satu yang terkena dampak paling besar adalah para pelaku UMKM. Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah mendapat laporan dari sejumlah UMKM bahwa mereka mengalami kemunduran usahanya karena terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Koperasi dan UKM, dampak pandemi bagi para pelaku usaha kecil dan menengah antara lain adalah timbulnya penurunan kuantitas penjualan, dengan lebih dari 50% pelaku UMKM mengeluh bahwa telah terjadi kemerosotan penjualan akibat social distancing dan penerapan jam malam, selain itu pelaku UMKM juga mengalami kesulitan untuk mengakses dan memperoleh bahan baku usahanya. Disamping itu, pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 juga menyebabkan terjadinya keterlambatan distribusi bahan baku, hal ini dialami oleh lebih dari 10% pelaku usaha.
Kesulitan UMKM dalam menjalankan usaha juga terkait dengan masalah permodalan, sebagian menyatakan mengalami masalah permodalan dan berakibat pada tersendatnya perputaran roda bisnis. Selain itu, sekitar 4% pelaku usaha juga mengalami terhambatnya proses produksi. Menurut Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, para pelaku UMKM mengalami penurunan omset yang signifikan akibat terdampak Pandemi Covid-19. Penurunan omset ini dialami oleh lebih dari setengah pelaku UMKM di Indonesia yakni sebanyak 63,9%.
Pasca pandemi, pemerintah gencar melakukan penanganan dan perbaikan untuk meningkatkan kembali kondisi UMKM melalui berbagai program percepatan pemulihan UMKM, diantaranya adalah program prioritas pada PC-PEN (dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian). Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan alokasi anggaran sebesar Rp455,62 triliun pada Prioritas Anggaran Program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk peningkatan, pemulihan, dan pengembangan UMKM di tahun 2022.
Selain itu, presiden Joko Widodo telah mengupayakan kebijakan perluasan pembiayaan modal kerja UMKM yang dilakukan untuk mendorong lembaga perbankan maupun pembiayaan untuk dapat memberikan kredit lunak, mewajibkan bank menyalurkan kredit minimal sebesar 30% dari total kredit pada tahun 2024, dan peningkatan plafon KUR bagi pelaku UMKM dengan tujuan agar UMKM memiliki modal kerja yang cukup untuk memulihkan bisnisnya. Kebijakan yang lain adalah pemberian bantuan sosial yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang masuk dalam kategori miskin dan rentan melalui bantuan biaya atau bantuan sarana dan prasarana, dan pemberian insentif perpajakan yang dialokasikan pada pelaku UMKM dengan omset kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, serta kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang memiliki pinjaman ke bank.
Selain pemerintah, yang memiliki tugas untuk membantu pemulihan ekonomi dan kondisi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ini adalah para mahasiswa. Mahasiswa merupakan agent of change atau agen perubahan dan juga sebagai generasi penerus. Mahasiswa memiliki daya, tenaga, dan pikiran yang sangat besar serta potensi yang bagus dalam mempengaruhi perubahan-perubahan bagi negara ke arah yang lebih baik, sehingga mahasiswa juga memiliki peranan penting dalam memulihkan kondisi pasca terjadinya pandemi.
Dalam pemulihan ekonomi, khususnya UMKM akibat pandemi, mahasiswa dapat melakukan berbagai aksi-aksi bersama, terutama kampanye dan percontohan bagi masyarakat dalam penggunaan produk-produk dalam negeri terutama produk UMKM. Selain itu, mahasiswa dapat melakukan pembinaan dan pengabdian masyarakat kepada UMKM dengan fokus untuk melakukan pelatihan penggunaan media sosial atau toko digital dalam peningkatan penjualan di masa pandemi.
SUMBER :
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-prioritaskan-umkm-dalam-alokasi-pen-2022/