1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto, ada 5 (lima) hal fundamental yang membentuk faktor-faktor yang amat mempengaruhi penegakan hukum diantaranya yaitu:
1) Hukum
Isu utama yang paling sering didapati di dalam faktor hukum ini merupakan perselisihan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam progresnya, hukum juga ditujukan sebagai sarana untuk mengembangkan kesejahteraan daripada masyarakat.
2) Penegak Hukum
Berfungsinya suatu hukum akan amat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Hukum akan bisa ditegakkan secara maksimal jika para penegak hukum bisa melaksanakan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal. Tetapi dalam proses penegakan hukum oleh penegak hukum terkadang akan menemui suatu rintangan, yang dimana kemungkinan terjadi jika ada ketidakserasian antara nilai, kaidah serta pola perilaku.
3) Fasilitas dan Sarana
Jika tanpa adanya dukungan fasilitas dan sarana tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung secara baik dan lancar. Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan suatu proses guna mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat yang tentu harus didukung oleh sarana dan fasilitas yang mendukung pula.
4) Masyarakat
Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Apabila semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di kehidupan masyarakat.
5) Kebudayaan