Lihat ke Halaman Asli

Industri Halal Perkembangan, Tantangan, dan Regulasi di Ekonomi Islam

Diperbarui: 26 Juli 2024   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Kelompok: Barka

Nama Anggota (NIM):

  • Zulfa Dzatul Himmah (H5401231001)
  • Annora Clarissa Efendi (H5401231012)
  • Radhini Aulya Syafutrih (H5401231026)
  • Wardah Dauliyah (H5401231038)
  • Nurul Azizah (H5401231058)
  • Aprilia Nabila Afifah Syahla (H5401231081)
  • Nadia Syafitri Hasibuan (H5401231125)
  • Attala Aryasatya Kurniawan (H5401231033)
  • Musthafa Kamal Fauzi (H5401231070)
  • Irsyad Ananta Roberts (H5401231088)

    Sharia Days 2024: Review Artikel Jurnal
    Review Jurnal Nasional
    Judul : Industri Halal: Perkembangan, Tantangan, and Regulasi di Ekonomi Islam
    Jurnal : Social Science Research
    Volume : Volume 3 Nomor 6 Page 1801-1815
    Tahun : 2023
    Penulis : Fajar Satriyawan Wahyudi, Muhammad Agus Setiawan, Sheema Haseena Armina

    Resume: Artikel ini membahas tentang industri halal di Indonesia, termasuk sertifikasi halal, manajemen rantai pasok, tantangan, dan kontribusi terhadap industri ramah lingkungan. Industri halal terus berkembang dan memberikan dampak besar bagi sektor ekonomi, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Pertumbuhan industri halal telah meningkatkan konsumsi produk halal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing global. Pemerintah Indonesia telah mendukung industri makanan halal melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kehalalan produk secara transparan.

    Kelebihan: Artikel ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang industri halal di Indonesia, termasuk tantangan, peluang, dan kontribusi terhadap ekonomi Islam. Selain itu, artikel juga menyoroti peran pemerintah dalam mendukung industri halal melalui regulasi dan pembentukan lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal. Informasi tentang standar dan sertifikasi halal dari MUI dan JAKIM juga disertakan, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang industri halal di Indonesia.

    Kekurangan:
    Penggunaan kalimat pada metodologi penelitian tidak efektif
    Penggunaan tata bahasa yang tidak sesuai dengan EYD
    Menggunakan istilah (dalam bahasa Arab) yang tidak disertai artinya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline