Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Imam Farisi

Pendidikan IPS

Penelitian sebagai Episentrum Tridarma Perguruan Tinggi

Diperbarui: 14 Desember 2021   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Tak terasa konsep Tridarma Perguruan Tinggi sudah menapaki usia 60 tahun, sejak digunakan untuk pertama kali pada tahun 1961 melalui Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Hingga saat ini, Tridarma Perguruan Tinggi telah melembaga dan menyatu dalam keseharian hidup kalangan sivitas akademika, yaitu darma pendidikan dan pengajaran, darma penelitian, dan darma pengabdian kepada masyarakat (abdimas).

Mungkin agak sulit untuk melacak jejak-jejak historis, mengapa tata-urutannya seperti itu. Tetapi, dalam konteks sejarah pendirian perguruan tinggi (juga lembaga pendidikan persekolahan lainnya) di Indonesia dan berbagai negara di dunia, tata-urutan seperti itu bisa dipahami.

Bahwa kelahiran institusi pendidikan dimanapun berawal sebagai ikhtiar untuk memenuhi tuntutan atas kebutuhan dan kewajiban (darma) untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang akan mengisi formasi-formasi pekerjaan yang ada di masyarakat. Disamping tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan demikian, darma pertama "pendidikan dan pengajaran" sejatinya merupakan konseptualisasi dari fungsi edukasi (sosialisasi, enkulturasi, dll.). Kemudian dilanjutkan dengan fungsi pengembangan (darma kedua), dan fungsi pengabdian (darma ketiga). 

Secara filosofis, ketiga konsep darma PT tersebut memuat tiga pilar yang membentuk dan harus menjadi pola pikir, sikap, dan tindakan setiap sivitas akademika (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) yang berkhidmat di lingkungan perguruan tinggi. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan bersifat sistemik-integralistik, dan harus ditunaikan oleh setiap sivitas akademika PT.

Penelitian sebagai Episentrum Tridarma PT

Sejak PT didirikan, fungsi edukasi (darma 1: pendidikan dan pengajaran) menjadi orientasi utama dan kiblat dalam implementasi darma PT. Ikhtiar untuk menjadikan penelitian sebagai episentrum dalam implementasi tridarma PT, juga pengembangan, peningkatan daya saing, dan kemandirian PT, dimulai pada awal tahun 2000-an dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2002. UU ini kemudian dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Di dalam UU tersebut, PT dinyatakan sebagai salah satu kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berfungsi membentuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kapasitas dan sinergitas antarunsur dalam tridarma PT. tujuannya adalah agar PT mampu menghasilkan invensi dan inovasi melalui kegiatan riset/penelitian. 

UU ini juga menjadi landasan yuridis-formal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kelahiran UU ini, seharusnya pula dijadikan pintu masuk atau trigger bagi PT untuk melakukan re-orientasi dan re-strukturisasi Tridarma, dengan menjadikan fungsi pengembangan (darma 2: penelitian) sebagai orientasi utama dan kiblat dalam implementasi darma PT, pengembangan PT, dan peningkatan daya saing serta kemandirian PT.

Perubahan orientasi dari darma Pendidikan dan pengajaran ke darma penelitian (pengembangan) tidak berkaitan dengan pembedaan antara "universitas penelitian" (research university) dan "universitas pembelajaran" (teaching university). Selain karena tidak ada kaitannya dengan Tri Darma PT, juga tidak ada istilah "universitas abdimas" (community service university), baik universitas penelitian maupun universitas pembelajaran, keduanya sama-sama menempatkan dan memberikan nilai dan kualitas tinggi pada pembelajaran dan penelitian.

Gelora penelitian dalam konteks Tridarma PT semakin marak dengan terbitnya sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan kewajiban PT dan Dosen dalam penelitian dan publikasi selama periode 2012---2019. Setidaknya ada 10 peraturan yang diterbitkan, termasuk pedoman operasionalnya. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dosen juga wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline