Lihat ke Halaman Asli

Annisaul Mubarokah

Mahasiswa Universitas Airlangga

Upaya Penanganan dan Antisipasi PMK Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H di Indonesia

Diperbarui: 4 Juli 2022   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya Penanganan dan Antisipasi PMK Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Indonesia

Penyakit mulut dan kuku atau biasanya disingkat PMK merupakan sebutan untuk penyakit infeksi oleh virus yang bersifat mematikan dan dapat menyebabkan penularan pada hewan lain yang memiliki kuku genap atau belah. PMK yang menyerang hewan ternak jika tidak cepat ditangani maka dapat menyebabkan kematian pada ternak. Hewan ternak yang rentan terpapar PMK di antaranya kerbau, kambing, domba, kerbau dsb. Jika ternak sudah mulai terinfeksi PMK, ternak akan mengalami masa inkubasi dalam  2-14 hari terhitung dari pertama kali ternak tertular sampai mulai muncul gejala PMK. Biasanya, ternak yang mulai terpapar virus ini diawali gejala ringan seperti kondisi ternak yang mudah lelah atau lesu, berkurangnya nafsu makan, air liur yang keluar lebih banyak tidak seperti biasanya sampai muncul luka lepuh pada bagian celah kuku ternak.

Gejala parah pada ternak juga dapat terlihat jelas di antaranya tiba-tiba ternak berjalan pincang bahkan tidak bisa berjalan, berat badan turun drastis dan kuku sampai terlepas dari kaki. Tentunya, PMK harus dapat dicegah atau diantisipasi agar tidak terpapar pada hewan ternak, apalagi sebentar lagi umat islam akan merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada tangal 10 Juli 2022 mendatang. Idul Adha yang akan dirayakan umat islam beberapa hari ke depan identik dengan pemotongan hewan kurban seperti sapi dan kambing. Jadi, butuh penangan dan antisipasi sedari sekarang guna mencegah PMK berkembang dratis.

pmk-62c2e7a04fdf91590f2d3a72.jpg

Pemerintah sudah menetapkan intruksi Menteri Dalam Negeri No. 31 tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 9 Juni 2022 lalu untuk diimplikasikan oleh Gubernur dan Bupati kota se-Indonesia.

Upaya penanganan dan antisipasi PMK yang sudah dilakukan oleh pemerintah demi menjamin ketersediaan hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah sudah membentuk Gugus Tugas Penangan Virus PMK yang direncakan akan terus melakukan penangan sampai ke tingkat desa atau kecamatan. Pusat Veteriner Farma Kementerian Pertanian atau Kementan melakukan pembuatan vaksin guna mencegah PMK ini. Selan itu, pemerintah juga melakukan pembatasan lalu lintas ternak, pemberian vitamin dan juga obat-obatan, dan menyiapkan secara impor tiga juta dosis vaksin darurat dan disinfektan ke daerah Indonesia. Terakhir, pemerintah juga melakukan pelatihan kepada petugas kesehatan hewan untuk mengatasi PMK. Pelatihan diikuti 17.050 orang dengan kerja sama dengan TNI, Polri, Pemda dan lembaga lain yang terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline