Lihat ke Halaman Asli

Annisa Tri Ariyanti

Dokter Gigi TPMDG drg. Annisa Tri di Surabaya

Scaling sebagai Pencegahan Penyakit Gusi dan Mulut Apakah Ditanggung BPJS ?

Diperbarui: 23 Oktober 2024   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto : drg. Annisa Tri Ariyanti

Penyakit periodontal seperti gingivitis dan periodontitis merupakan masalah gigi dan mulut yang masih banyak terjadi di Indonesia. Masalah gigi ini dapat menimbulkan bau yang tidak sedap pada mulut, rasa tidak nyaman, gusi mudah berdarah, nyeri dan bengkak, hingga menyebabkan kegoyangan pada gigi penderita yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Menurut Agung Krismariono (2009)  bahwa penyakit periodontal timbul sebagai akibat adanya interaksi antara bakteri dan host, oleh karena itu penyebabnya diyakini bersifat multifaktor yang dapat digolongkan menjadi faktor lokal dan sistemik. 

Meskipun penyebabnya multifaktor, namun sampai saat ini penyebab terbanyak timbulnya penyakit periodontal adalah akibat adanya faktor lokal, yaitu adanya plak bakteri dan kalkulus (karang gigi) yang terakumulasi pada permukaan gigi.

Scaling merupakan tindakan perawatan untuk menghilangkan plak, kalkulus dan stain pada permukaan mahkota dan akar gigi.

 Sedangkan root planing merupakan suatu tindakan untuk membersihkan dan menghaluskan permukaan akar dari jaringan nekrotik maupun sisa bakteri dan produknya yang melekat pada permukaan akar (sementum). Pada kasus periodontitis, scaling dan root planing tidak dapat dipisahkan. 

Tindakan scaling perlu diikuti dengan root planing dengan harapan permukaan akar menjadi halus sehingga menghambat akumulasi plak dan perlekatan kalkulus. Scaling dan root planing merupakan terapi mendasar untuk perawatan penyakit periodontal.

Melihat betapa pentingnya perawatan gigi dengan melakukan tindakan scaling, sudah seharusnya perawatan scaling menjadi perawatan berkala yang ditanggung oleh BPJS. Pada Pasal 52 Ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 menyebutkan beberapa pelayanan kesehatan gigi salah satunya ialah scaling gigi. 

Pada pasal 3 Ayat 2 pasal 3 Ayat 2 Permenkes No.3 Tahun 2023 menyebutkan juga standar pelayanan Kesehatan gigi non spesialistik salah satunya ialah scaling gigi pada gingivitis akut. Untuk penjaminan BPJS terkait scaling gigi memang tidak dijelaskan secara spesifik dalam Permenkes ataupun peraturan BPJS tersebut. 

Namun dikutip dari laman X resmi @BPJSKesehatan RI pada 22 Januari 2023 menyebutkan bahwa "Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan 2 tahun sekali. Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri"

Tindakan pemeriksaan gigi dan scaling memang seharusnya dilakukan secara berkala 6-12 bulan sekali untuk menjaga gigi tetap bersih dan menghindari dari segala penyakit periodontal. 

Namun pada peraturan BPJS terkait pembersihan karang gigi atau scaling hanya bisa dilakukan jika pasien terindikasi gingivitis akut dan dengan masa penjaminan 2 tahun sekali. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline