Lihat ke Halaman Asli

Annisa Travel

Perusahaan Travel

Yuk Kenali Batas Suci Kota Mekkah!

Diperbarui: 17 Juli 2024   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: Tribunnews.com

Akhir-akhir ini, terjadi kesalahpahaman di antara para peziarah yang menganggap seluruh wilayah Mekkah adalah Tanah Suci. Penting untuk kita luruskan bahwa Mekkah adalah sebuah provinsi besar yang mencakup kota Mekkah Al-Mukaramah, Jeddah, Thaif, dan sekitarnya. Bahkan di dalam Kota Mekkah sendiri, masih ada beberapa desa yang tidak termasuk dalam wilayah Tanah Suci.

Sejarah Penetapan Batas Tanah Suci

Batas Tanah Suci sejatinya telah ditetapkan sejak ribuan tahun lalu oleh Nabi Ibrahim. Patokan batas tersebut tidak pernah berubah dan terus terjaga hingga saat ini. Seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kota Mekkah, pemukiman warga pun meluas hingga ke luar wilayah Tanah Suci. 

Tugu Batas Tanah Suci Mekkah

Tanah Suci Mekkah saat ini dibatasi dengan tugu yang mudah dikenali. Tugu-tugu ini dapat kita lihat pada beberapa titik batas Tanah Suci berikut:

  1. Arah Barat: Jalan Jeddah - Mekkah di daerah Asy-Syumausi (Hudaibiyah), berjarak 22 km dari Masjidil Haram.
  2. Arah Selatan: Jalan Yaman - Mekkah di daerah Idha'ah Liben (Tanah Liben), berjarak 12 km dari Masjidil Haram.
  3. Arah Timur: Tepi barat lembah 'Uranah, berjarak 15 km dari Masjidil Haram.
  4. Arah Timur Laut: Jalan Ji'ranah berdekatan dengan kampung Syarai' Al-Mujahidin, berjarak 16 km dari Masjidil Haram.
  5. Arah Utara: Jalan Madinah - Mekkah tepatnya di kampung Tan'im, berjarak 7 km dari Masjidil Haram.

Mengetahui batas Tanah Suci memiliki signifikansi penting bagi umat Islam. Tanah Suci adalah wilayah yang memiliki keistimewaan tersendiri dalam syariat Islam. Di dalamnya, berlaku hukum-hukum tertentu yang tidak diterapkan di luar wilayah ini. 

Misalnya, larangan bagi non-Muslim untuk memasuki Tanah Suci dan beberapa larangan khusus yang berlaku bagi umat Islam, seperti larangan berburu, menebang pohon, dan memotong tumbuhan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline