Mahasiswa Se-Jabodetabek Kota Studi Jakarta Terancam diusir Akibat Pemondokan Kontrakan Belum di Bayar Oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Berhubung dengan Pers Release ini, Kami dari Badan Pengurus ikatan keluarga besar pelajar dan mahasiswa kabupaten jayawijaya (IKB-PMKJ) Koorwil Se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.(Se-Jabodetabek) Mahasiswa/I Asal Kabupaten Jayawijaya yang sedang menuntut ilmu di Ibu Kota Negara Jakarta terancam diusir oleh pemilik Kontrakan;
Sebab Masa kontrak kerja sama Pemerintah Kabupaten Jayawijya dengan Pemilik Kontrakan Periode 2020 Telah jatuh tempo untuk ketiga kontrakan Pada tanggal 30 September tahun 2021. Keterlambatan pembayaran uang kontrakan ini mengakibatkan permasalahan baru;
Kami selalu ditekan dan diancam untuk dapat mengosongkan Kontrakan yang kami huni hal ini membuat kami tidak nyaman, berada di kontrakan untuk belajar dan beraktivitas seperti semestinya;
"Dengan ketidakpastian ini tentunya kami selaku aset daerah kabupaten Jayawijaya sangat kecewa. Atas tidak responsipsinya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini BKAD hingga masuk dibulan November Tahun 2021 belum juga dilakukan pembayaran uang Kontrakan. Kondisi ini kami Mahasiswa/i tidak dapat dipercayai oleh pemilik rumah kontrakan akibat nunggak sudah lama,''
Selain persoalan kontrakan ada juga persoalan mengenai study akhir. Pada tahun 2020 hingga saat ini, masuk dibulan November 2021 Pemerintah kabupaten Jayawijaya belum juga mencairkan dana study akhir ;
Oleh sebab itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijya John Richard Banua, S.H., M.Si. Cq. Badan Keuangan Aset daerah ( BKAD ) Segera merespon dan memperhatikan Kebutuhan mendasar Mahasiswa/I Putra daerah sebagai aset membangun daerah dan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Hal ini juga diatur pada Pasal 28C ayat(1) UUD NKRI Tahun 1945
Menyikapi hal tersebut kami dari Koordinator Wilayah Korwil Jakarta menyatakan sikap :
1.Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berlaku adil memberikan bantuan --bantuan bagi Mahasiswa/I untuk menyelesaikan Pendidikan Pembayaran Uang Kontrakan maupun dana Studi akhir di kasih sesuai dengan regulasi yang ada agar pendidikan yang kami tempuh dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu dan turut;
2.Selanjuta mengingat kondisi ini. Kami mendesak Kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijaya. Cq Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) segera menjawab keluhan atas Pemondokan Pembayaran Uang Kontrakan Mahasiswa/I Kab. Jayawijaya Kota Studi Jakarta;