PERADILAN SESAT DISKRIMINATIF TERHADAP BUDAYA PAPUA
Berawal dari Tindakan Rasisme di Surabaya Tahun 2019 Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Sabtu, 17 Agustus 2019. Evakuasi puluhan mahasiswa tersebut dari asramanya berlangsung mencekam. penangkapan 43 mahasiswa Papua di Surabaya dan penganiayaan terhadap massa di Malang merupakan tindakan rasisme.
"Masih hidup penyakit rasisme dalam tubuh aparatur negara dan warga negara Indonesia,"
Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu lalu, 17 Agustus 2019, terjadi penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Pacar Keling, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat TNI diikuti pengepungan Satpol PP dan ormas. Sebanyak 42 mahasiswa digelandang ke Kantor Polres Surabaya.
Diduga penggerebekan dipicu kesalahpahaman setelah Bendera Merah Putih milik Pemerintah Kota Surabaya jatuh di depan asrama. Sedangkan di Malang terjadi bentrokan polisi dengan mahasiswa asal Papua yang demonstrasi pada 15 Agustus 2019.
Peristiwa rasisme di Surabaya, pada tanggal 16 -17 Agustus 2019 terhadap mahasiswa Papua di Kamasan Surabaya. Dalam peristiwa ini terjadi dengan ujaran "Monyet" dan "Usir Papua" " Pada video singkat lainya "Hai monyet, keluar," cemoohan pada para mahasiswa Papua.
Rasisme di Surabaya juga memicu demonstrasi besar-besaran di beberapa daerah di provinsi Papua dan Papua Barat, Atas peristiwa ini sejak tanggal 18 Agustus 2019 hingga september 2019 terjadi penyampaian protes luas rakyat papua dengan cara menyampaikan pendapat dimuka umum yang terjadi di berbagai tempat Jayapura, Manokwari, Nabire,Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Fakfak, Mimika, Degiyai, Raja ampat, Wamena,Merauke.
Tidak hanya dipapua terjadi unjuk rasa di kota-kota indonesia lain Jakarta,Bandung, Makassar, Medan, Bali, Ambon, Semarang, Ternate. Semua menolak ujaran rasial ;
Pada tanggal 28 Agustus 2019. Adalah para Mahasiswa Papua di Jakarta dilakukan penyampaian pendapat dimuka umum dengan damai, tanpa adanya kekerasan kepada orang atau barang, tidak ada pengrusakan terhadap fasilitas publik atau melakukan tindak pidana lainnya .
Sejatinya RASISME itu tumbuh subur DIDALAM PERADILAN TEMPAT TERAKHIR, TEMPAT PENENTUAN PARA PENCARI KEADILAN DIMANA persidangan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang bersih, jujur (fair), demi tegaknya hukum dan keadilan.
Sejatinya, koteka adalah pakaian tradisional yang harus terus lestari sebagai bukti identitas diri budaya berkoteka yang merupakan warisan nenek moyang,"