Lihat ke Halaman Asli

ANNISA SHABIRAH

MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

Quiz 12 - Edward Coke : Actus Reus Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 30 November 2024   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPT PROF. APOLLO - TM 12

PPT PROF. APOLLO - TM 12

2-kuis-12-png-67498ff1ed641527ec3cc482.png

PPT PROF. APOLLO - TM 12

3-kuis-12-png-67498ffbc925c4752e2ff3a4.png

PPT PROF. APOLLO - TM 12

WHAT

PPT PROF. APOLLO - TM 12

Actus Reus
Merupakan tindakan fisik atau perbuatan nyata yang dilakukan seseorang sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana. Dalam korupsi, actus reus dapat berupa:

  • Penyalahgunaan anggaran proyek.
  • Penerimaan suap dari pihak ketiga.
  • Penggelapan uang negara.

Contoh: Dalam kasus Jiwasraya, actus reus meliputi manipulasi investasi saham yang dilakukan oleh para petinggi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara.

Mens Rea
Adalah niat atau kesadaran seseorang untuk melakukan tindak pidana. Dalam korupsi, ini mencakup:

  • Kesengajaan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu.
  • Pengetahuan bahwa tindakan tersebut ilegal, namun tetap dilakukan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline