PPT PROF. APOLLO - TM 12
PPT PROF. APOLLO - TM 12
WHAT
Actus Reus
Merupakan tindakan fisik atau perbuatan nyata yang dilakukan seseorang sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana. Dalam korupsi, actus reus dapat berupa:
- Penyalahgunaan anggaran proyek.
- Penerimaan suap dari pihak ketiga.
- Penggelapan uang negara.
Contoh: Dalam kasus Jiwasraya, actus reus meliputi manipulasi investasi saham yang dilakukan oleh para petinggi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara.
Mens Rea
Adalah niat atau kesadaran seseorang untuk melakukan tindak pidana. Dalam korupsi, ini mencakup:
- Kesengajaan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu.
- Pengetahuan bahwa tindakan tersebut ilegal, namun tetap dilakukan.