Sebuah instansi pendidikan yang baik adalah yang memiliki pelayanan BK sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan. Nah, guna melaksanakan ketentuan tersebut maka harus ada campur tangan dari sosok stakeholder. Sebelumya, Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan stakeholder itu, khusunya stakeholder dalam ranah pendidikan?
Adapun beberapa pengertian stakeholder menurut para ahli:
1. Menurut Freeman yaitu, suatu kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi ataupun dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
2. Menurut Biset, stakeholter adalah orang/imdividu atau kelompok masyarakat yang memilki kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu.
3. Menurut Wibisono, stakeholder yaitu seseorang maupun kelompok yang memiliki kepentingan baik secara langsung ataupun tidak lansung dan bisa mempengaruhi atau dipengaruhi atas aktivitas dan eksistensi perusahaan.
Atau lebih mudahnya, stakeholder biasa disebut dengan pemangku kepentingan. Stakeholder pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah yaitu: orang tua, kepala sekolah,guru, komite sekolah, masyarakat, donatur pendidikan dan juga dinas pendidikan terkait.
1. Orang tua
Peranan orang tua meliputi mendukung pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan kegiatan sekolah di berbagai tempat, menginformasikan nilai-nilai positif dari pelaksanaan kegiatan di sekolah kepada masyarakat luas, bekerjasama dengan komite sekolah atau pihak lain dalam pelaksanaan sumber belajar, aktif bekerjasama dengan guru, aktif dalam memberikan/menyumbangkan ide atau gagasan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
2. Kepala Sekolah
Adapun peran dari kepala sekolah yaitu, mengatur hubungan sekolah dengan orang tua siswa, memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga lain, memberi pengertian kepada masyarakat tentang fungsi sekolah melalui berbagai macam cara (komunikasi), mencari dukungan dari masyarakat, memanfaatkan sumber daya yang diperoleh secara tepat, sehingga mampu meningkatkan proses belajar mengajar.
3. Komite Sekolah