Mengkaji pemikiran Dr. Agus Hermanto
( Pembaharuan Hukum Islam dalam belajar Al-Qur'an melalui Media Daring)
Belajar adalah kewajiban agama, bahkan Rasulullah SAW, bersabda, "menuntut ilmu adalah kewajiban bagi muslim laki- laki dan perempuan". Proses belajar agama lazimnya dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara, yaitu ada pertemuan antara guru dan murid pada satu tempat. Namun pada saat ini, kemauan teknologi tidaklah dapat kita elakkan, hingga proses belajar tidak lagi hanya diakan secara langsung, melainkan juga dilakukan secara daring melalui media online seperti meeting, zoom dan lainnya. Pertanyaannya adalah, bolehkan belajar agama dilakukan secara online?
Proses belajar daring sejatinya hanyalah media baru, yang tidak lain halnya dengan dulu belajar melalui alat yang tradisional, bahkan alat tulis hanya pena dari lidi atau bulu ayam, hingga lembaran yang digunakan dari bahan yang sederhana seperti daun, kulit dan lainnya. Kemudian berkembang adanya pena atau pensil dan buku dari kertas, bahkan sekarang ada komputer.
Selain sekedar fasilitas, juga ruangan atau media yang digunakan sudah canggih, dulu orang belajar duduk di satu ruangan dengan meja yang sederhana, hingga sekarang sudah berkembang adanya kursi bangku, hingga ruang zoom, meeting dan lainnya. Pertanyaan selanjutnya apakah semua ilmu agama dapat dipelajari secara daring seperti al- Qur'an misalnya?
Berbincang tentang pembelajaran sangatlah luas, apalagi menyoal tentang belajar agama. Belajar agama dapatlah dilakukan secara daring manakala materi tersebut dilakukan oleh guru yang benar, dan diikuti secara maksimal dan kemudian dapat dipastikan bahwa materiSelain sekedar fasilitas, juga ruangan atau media yang digunakan sudah canggih, dulu orang belajar duduk di satu ruangan dengan meja yang sederhana, hingga sekarang sudah berkembang adanya kursi bangku, hingga ruang zoom, meeting dan lainnya. Pertanyaan selanjutnya apakah semua ilmu agama dapat dipelajari secara daring seperti al- Qur'an misalnya?
Berbincang tentang pembelajaran sangatlah luas, apalagi menyoal tentang belajar agama. Belajar agama dapatlah dilakukan secara daring manakala materi tersebut dilakukan oleh guru yang benar, dan diikuti secara maksimal dan kemudian dapat dipastikan bahwa materi al-Quan lazimnya dilakukan talaqqi, yaitu berjumpa dengan guru yang mengajarkan dan berada di satu tempat.Jika belajar al-Quan dengan cara sima'i atau mendengarkan, kemungkinan hanya ketika belajar irama bacaan dan buka esensi bacaan makharijul huruf secara benar, karena jika belajar al-Quan dilakukan daring, bagaimana seorang guru akan mengoreksi bacaannya benar atau salah. Karena belajar al-Quan dilakukan lazimnya bersanad, sedangkan belajar bersanad hanya dapat dilakukan secara langsung, yaitu bertemu dengan guru secara talaqqi dan berada di satu tempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H