Lihat ke Halaman Asli

Maqashid Al Syariah

Diperbarui: 20 September 2023   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqasid al-Syariah, juga dikenal sebagai tujuan atau sasaran hukum Islam yang lebih tinggi, mengacu pada maksud dan tujuan mendasar yang mendasari yurisprudensi Islam. Tujuan-tujuan ini dimaksudkan untuk memandu penafsiran dan penerapan hukum Islam (Syariah) dengan cara yang memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Lima maqasid yang umum dikenal adalah:

1.Pelestarian Agama (Hifz al-Din):Hal ini mencakup menjaga prinsip-prinsip dasar dan praktik Islam, termasuk kepercayaan kepada Tuhan, ibadah, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral dan etika.

2. Pelestarian Kehidupan (Hifz al-Nafs):Hal ini menekankan perlindungan dan kesucian kehidupan manusia, mendorong langkah-langkah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

3. Pelestarian Silsilah (Hifz al-Nasl): Tujuan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan struktur keluarga dan sosial, menjamin stabilitas dan kelangsungan masyarakat.

4. Pelestarian Akal (Hifz al-Aql): Hal ini mencakup perlindungan kemampuan mental individu, peningkatan pendidikan, dan pencegahan aktivitas yang dapat membahayakan kesejahteraan mental.

5. Pelestarian Properti (Hifz al-Mal): Tujuan ini bertujuan untuk melindungi hak milik pribadi dan memajukan keadilan ekonomi.

Konsep Maqasid al-Syariah memberikan kerangka untuk memahami hukum Islam dalam konteks yang lebih luas, memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan keadaan dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip dasar Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline