Perkosaan perspektif hukum Islam dan hak asasi manusia. Menurut UU HAM, aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan melawan hak asasi manusia, yang meliputi hak reproduksi wanita dan hak janin. Jika keduanya saling berperang, diutamakan yang memilih hak yang paling penting untuk dipertahankan.
Tindakan aborsi ini berkitan dengan sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa yang di mana didalam nya menjeleskan bahwa kita harus menjalankan apa yang di tetapkan di Al- Qur'an dan menjauhi larangan larangan nya dan tindakan aborsi ini tentu di larang keras oleh agama karna membunuh orang yang tidak berdosa maka akan di beri kesengsaraan di dunia, mendapa kan dosa yang sangat besar dan akan mendapat balasan yang setimpal di akhirat nnti.
Jika menurut hukum Islam dengan menggunakan pandangan Imam Sa'fii yang mengutamakan kemaslahatan bagi setiap umat, apabila terjadi pertentangan antara dua kemudaratan, maka diambil yang lebih kecil mudharatnya. Kesimpulannya, aborsi oleh korban perkosaan yang menuai banyak kontroversi, secara penelitian penebusan yuridis yang dilakukan oleh korban perkosaan diperbolehkan. Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
Kesimpulannya dalam kedua perspektif hukum yang telah dibandingkan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada subyek hukum dan argumentasi hukum, sedangkan perbedaannya terletak pada obyek hukum dan prosedur (batas waktu aborsi)
penulis annisa qonia 15302KH2022 mahasiswa dari prodi sarjana terapan kebidanan di politeknik kara husada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H