Nama : Annisa Nurul Febrianti
Nim : 212111033
Kelas : HES 5A
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli.
- Soerjono Soekanto
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."
menurut saya, seseorang yang menaati peraturan ialah seseorang yang akan lebih paham akan konsekuensi nya jika melanggar hukum, seseorang di katakan gagal menaati karena beberapa faktor individu,lingkungan,budaya dan lain lain.
- Satjipto Rahardjo
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum."
menurut saya, pemahaman hukum bisa keluar dari tekstual dimana lebih condong memahami non-tekstual, maksudnya seseorang memahami hukum dari segi substansi yang memaknai dari segi sosial.