Lihat ke Halaman Asli

Annisa Nurul Febrianti

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Annisa Nurul Febrianti

Nim : 212111033

Kelas : HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli.

- Soerjono Soekanto

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."

menurut saya, seseorang yang menaati peraturan ialah seseorang yang akan lebih paham akan konsekuensi nya jika melanggar hukum, seseorang di katakan gagal menaati karena beberapa faktor individu,lingkungan,budaya dan lain lain.

- Satjipto Rahardjo

"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum."

menurut saya, pemahaman hukum bisa keluar dari tekstual dimana lebih condong memahami non-tekstual, maksudnya seseorang memahami hukum dari segi substansi yang memaknai dari segi sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline