Kamu warga Lampung atau sekitarnya ?
Sudah tahu belum jika ternyata Lampung masih memiliki Kawasan Hutan Lindung yang masih cukup oke.
Potensi ini tentunya tidak di sia-siakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebagai penyelenggara sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu fungsi yang dimiliki Dinas Kehutanan Lampung adalah penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat dan usaha kehutanan.
Usaha Kehutanan ini adalah hasil usaha yang dibentuk oleh Kelompok Tani Hutan / Gabungan Kelompok Tani Hutan yang sudah memiliki Izin mengelola Kawasan Hutan Lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program nasional bernama Perhutanan Sosial, sehingga program Perhutanan Sosial ini menjadi wadah legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.
Usaha Kehutanan yang kemudian sering disebut sebagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) ini dapat berupa pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, sesuai dengan peruntukan Izinnya.
Bedasarkan hal tersebut Dinas, Kehutanan Provinsi Lampung pada tahun 2022 mulai aktif dalam upaya memperkenalkan potensi hutan yang ada di Provinsi Lampung melalui kegiatan "Festival Wisata Hutan Lampung 2022".
Kegiatan Festival Wisata Hutan Lampung 2022 ini diselenggarakan diseluruh Kawasan Hutan Lampung melalui tujuh belas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di Provinsi Lampung.
Banyak kegiatan yang diadakan dalam perayaan Festival Wisata Hutan ini, seperti :