Lihat ke Halaman Asli

Annisa Maulidya

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Pro dan Kontra Rencana Kemendikbud Mengenai Penerapan Kurikulum 2022 pada Sekolah di Indonesia

Diperbarui: 25 Desember 2021   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh Annisa Maulidya Rakhmah

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS 2019

Majunya globalisasi melahirkan gelombang perubahan yang sangat cepat. Untuk menghadapi tantangan sekaligus peluang pada era gobalisasi, terutama globalisasi pendidikan yang diramal akan mengguncang seluruh dunia pada tahun 2030 dan menyambut Indonesia Emas tahun 2045. Isu yang paling krusial dalam globalisasi pendidikan adalah tuntutan kualitas dan kemampuan bersaing untuk mencapai keunggulan kompetitif. Kenyataan tersebut tentu membawa persaingan yang keras pada lembaga pendidikan.

Perkembangan kurikulum sulit dilepaskan dari pengaruh perubahan zaman dan dinamika situasi politik pada sebuah negara. Selain dikembangkan untuk kebutuhan masyarakat di masa mendatang, kurikulum juga ditentukan oleh kebijakan yang berkuasa. Oleh sebab itu, setiap pergantian pimpinan pemerintahan akan selalu diikuti oleh pengembangan kurikulum atau bahkan merubah kurikulum yang lama dengan kurikulum baru. 

Dalam perencanaan pembangunan nasional, kurikulum dianggap sebagai perangkat yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan dan memiliki keterkaitan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Sebagai sektor yang menompang masyarakat, pendidikan juga dijadikan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu negara.

Kurikulum menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum juga merupakan rancangan pendidikan yang mempunyai kedudukan strategis dalam seluruh aspek pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa memahami konsep dasar dari kurikulum (Hamalik, 2013:3).

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan rencana menerbitkan kurikulum baru yang dinamai dengan Kurikulum 2022 atau K-22. Nadiem menyebutkan Kurikulum 2022 ini sudah diujicobakan di 2.500 sekolah yang mayoritas bukan sekolah unggulan atau favorit dalam program sekolah penggerak. Kurikulum tersebut dikatakan akan lebih fleksibel dan lebih berfokus pada materi secara esensial. Hal itu dinilai penting, agar guru dapat lebih memiliki waktu untuk pengembangan karakter dan kompetensi.

Secara prinsip, Kemendikbudristek menjelaskan Kurikulum 2022 akan fleksibel dan memberikan peran sentral kepada guru untuk memaknai dan menerapkannya. Berbeda dengan Kurikulum 2013 yang berlaku saat ini, K-13 lebih memposisikan guru sebagai fasilitator dalam proses belajar mengajar dan peserta didik yang dituntut lebih berperan aktif dalam proses belajar. Kiranya penerapan Kurikulum 2022 akan berjalan seperti berikut:

  • Di kelas 10 SMA, peserta didik menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11, mata pelajaran yang dipelajari serupa dengan di SMP.
  • Di kelas 11 dan 12 SMA, peserta didik mengikuti mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran wajib dan memilih mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, Bahasa dan Keterampilan Vokasi sesuai minat, bakat serta aspirasinya. Pembelajaran berbasis projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila dilakukan minimal tiga kali dalam satu tahun ajaran dan peserta didik diminta untuk menulis esai ilmiah sebagai syarat kelulusan.

Setiap program yang direncanakan tentunya akan memiliki sisi negatif dan positif hingga menuai pro dan kontra diantara kelompok satu dengan yang lainnya. Sama halnya dengan penerapaan Kurikulum 2022, beberapa dari lapisan masyarakat ada yang menerima dan menolak rencana Menteri tersebut. Mulai dari lembaga sekolah hingga kalangan pendidik, mahasiswa dan siswa banyak yang menyuarakan pendapatnya mengenai sistem K-22 mendatang.

Beberapa opini pro mengenai kurikulum 2022 disebutkan oleh beberapa masyarakat pada kolom komentar web artikel berita. Dikutip dari Theblaemblaem.com ada seseorang mahasiswa melontarkan pendapat pro nya "Saya disini mahasiswa semester tujuh. Saya sangat setuju dengan keputusan Bapak Menteri. Namun dengan catatan: Apabila ada murid yang labil terhadap pilihan mereka, hendaknya pihak sekolah terkait adakan FGD (Focus Group Discussion), kemudian dilengkapi dengan brosur yang nantinya ditujukan kepada kedua belah pihak antara murid dan wali muridnya. 

Diberikan kepada murid, agar mereka bisa memahami bahasan pada waktu FGD tersebut. Kemudian diberikan kepada wali murid, apabila murid tersebut tidak memperhatikan apa yang disampaikan di FGD wali murid dapat menjelaskannya kembali. Dan sebelum nya, diadakan pertemuan wali murid dengan pihak sekolah, agar wali murid tidak memberikan tekanan terhadap pilihan murid tersebut. Jujur, waktu tamat SMA saya berpikir, untuk apa materi sebanyak ini dan setelah lulus saya hanya menekuni beberapa bidang. Dan tidak semua prodi yang ada di Universitas ada matakuliah yang berkaitan dengan mata pelajaran di SMA" (Ryry).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline