Pada akhir Agustus 2022 lalu, mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Jember melaksanakan kegiatan magang sebagai bagian dari Program MBKM ( Merdeka Belajar Kampus Merdeka ) yang mana program ini dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Sebanyak 53 Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Jember ditempatkan di Pengadilan Negeri Jember untuk melaksanakan magang selama kurang lebih 4 bulan lamanya.
Dalam kegiatan magang ini, mahasiswa/i diperkenalkan bagaimana dunia kerja di Pengadilan Negeri Jember. Tak hanya itu mahasiswa/i ini juga diajarkan tentang bagaimana tata cara berperkara di Pengadilan Negeri. Mahasiswa/i dapat secara langsung mempraktekkannya dengan membantu berbagai ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Jember, seperti contohnya membantu meregistrasi berkas perkara pidana maupun perkara perdata di masing-masing ruangan kepaniteraan perdata dan pidana. Selain itu mahasiswa/i magang juga diberikan kesempatan itu melihat proses persidangan secara langsung.
Menarik sekali bukan, ya tentu saja. Akan tetapi tak hanya kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh mahasiswa/i magang, masih banyak sekali kegiatan yang sangat bermanfaat dilaksanakan selama magang di Pengadilan Negeri Jember.
Setelah beberapa minggu melaksanakan kegiatan magang di Pengadilan Negeri Jember ini, mahasiswa/i berkesempatan untuk turut serta dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM ) gratis bagi masyarakat kurang mampu. Pos bantuan hukum yang disingkat POSBAKUM sebagai layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jember Kelas IA kepada para penerima bantuan hukum.
Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berasal dari masyarakat kurang mampu yang hendak meminta bantuan hukum. Sedangkan pemberi bantuan hukum sendiri dapat berasal dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Terdapat beberapa dasar hukum dalam pelaksanaan POSBAKUM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
3. Nota Kesepahaman antara Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai penyedian jasa pos bantuan hukum.
POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengingat Fakultas Hukum Universitas Jember memiliki Biro Bantuan dan Pelayanan Hukum (BPBH) yang juga memiliki andil dalam memberikan pelayanan bantuan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Kerjasama ini dimulai sejak Februari tahun 2021, sebagai wujud dari pengabdian masyarakat.
Pengabdian masyarakat ini sebagai kegiatan untuk membantu masyarakat tanpa mendapatkan suatu imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga peran ini menjadi selaras dengan adanya Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian kepada Masyarakat.
Pelayanan POSBAKUM PN Jember -- FH UNEJ membuka layanan setiap hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 wib- 16.00 wib yang bertempat di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Pemohon bantuan hukum nantinya akan dilayani oleh staff sekaligus paralegal yang telah ditugaskan pada POSBAKUM. Para pemohon ini dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada petugas POSBAKUM yang terdapat pada bagian PTSP Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
Pemohon nantinya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas dan dan uraian pokok persolan kepada petugas POSBAKUM di PTSP. Permohonan tersebut nantinya akan diproses oleh paralegal yang ada di POSBAKUM untuk dibuatkan permohonan yang telah diajukan pemohon agar nantinya permohonan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Adapun syarat yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan bantuan hukum:
a. Mengajukan permohoan secara tertulis yang berisi identitas dan uraian pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Apabila pemohon tidak mampu menyusun laporan secara tertulis maka permohonan dapat diajukan secara lisan;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
c. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.