Lihat ke Halaman Asli

Kondisi Jurnalistik di Indonesia : Masa Depan Pers yang Mengkhawatirkan

Diperbarui: 14 Desember 2024   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Di Indonesia, Jurnalistik sendiri memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Berawal dari adanya surat kabar Bataviasche Nouvelles pada tahun 1744 yang menjadi cikal bakal munculnya Jurnalistik di Indonesia. Kemudian sampai dimana Jurnalistik sendiri mulai mengalami perubahan besar pada tahun 1990-an, dengan munculnya Jurnalisme Online yang semakin marak. Ini menunjukan bahwa Jurnalistik berkembang besar dari masa ke masa.

Namun, saat ini keadaan Jurnalistik di Indonesia mulai mengkhawatirkan, dibuktikan dengan adanya penurunan signifikan dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang mencapai 69,36, menurun dari 71,57 pada tahun sebelumnya. Dengan adanya penurunan ini, membuktikan bahwa kondisi kebebasan Pers semakin krisis, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, tekanan lingkungan ekonomi, hukum bahkan politik, kemudian adanya ketergantungan media pada iklan pemerintah, sehingga menghasilkan berita yang tidak memenuhi standar profesionalisme, dan faktor terakhir, yaitu media massa yang berbasis klik (Click Bites) mulai mempengaruhi model bisnis, juga menjadi beberapa faktor utama yang mempengaruhi kondisi kebebasan Pers, yang kemudian berdampak pada produk Jurnalistik yang kurang akurat dengan mutu rendah.

Kondisi ini diperburuk dengan adanya tekanan dari pihak berwenang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Pers. Selain itu, Kesenjangan gender dalam dunia industri media juga menjadi masalah. Perempuan masih menjadi kaum minoritas di bidang Jurnalistik dan sering kali mengalami kekerasan seksual, seperti hal-nya Perempuan, Jurnalis lain juga menjadi korban kasus kekerasan yang melaporkan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM.

Menurut data Aliansi Jurnalis Indonesia (Aji Indonesia), kebebasan Pers yang kian krisis ini juga terlihat dari tingginya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Jurnalis dari tahun 2023, banyak Jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban dari putusan ini, dimana juga berdampak pada rendanya kesejahteraan mereka. Disisi lain, kriminalisasi terhadap Jurnalis juga semakin meningkat, terbukti dengan adanya data yang diterima Aji Indonesia selama 18 tahun terakhir terdapat setidaknya 986 laporan kasus kekerasan pada Jurnalis Indonesia, baik kekerasan fisik, terror hingga kekerasan di ranah digital berupa penyadapan.

Di lain itu, ada juga yang berpendapat bahwa Jurnalistik di Indonesia memiliki potensi berkembang dan menjadi lebih baik. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan Pers dan hak-hak Jurnalis, serta upaya peningkatan profesionalisme jurnalis melalui pelatihan dan Pendidikan, di harapkan dapat memulihkan kondisi Jurnalistik Indonesia menjadi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline