Corona Virus Disease 2019 atau yang kita kenal dengan COVID-19 telah menjadi pandemi. Awal kemunculan COVID-19 di Kota Wuhan, China pada Desember 2019, kini telah menyebar hingga hampir seluruh negara di dunia. Tak terkecuali negara kita, Indonesia.
Berdasar data dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Repubik Indonesia yaitu https://covid19.go.id/, bahwa per 28 Januari 2020 menunjukkan data sebaran COVID-19 di dunia dari 223 negara, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 100.455.529 orang, dan meninggal 2.166.440 orang.
Sedangkan di Indonesia, dari 34 provinsi, terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.037.993 orang, sembuh 842.122 orang, dan meninggal 29.331 orang.
Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 juga telah menjadikan bencana non alam penyebaran COVID-19 ini menjadi bencana nasional.
Selanjutnya, pemerintah kita tak tinggal diam untuk melakukan berbagai upaya dan program di berbagai bidang dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 tersebut.
Upaya yang dilakukan diantaranya adalah pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penetapan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), penerapan tatanan hidup normal (new normal), screening dengan rapid test, pelaksanaan sekolah dan kuliah secara daring, hingga yang terbaru adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah dan pemberian vaksin.
Fasilitas Pajak
Upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 membutuhkan anggaran dana yang cukup besar. Melansir dari https://www.cnbcindonesia.com/, Pemerintah mencatat realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada 2020 mencapai Rp 579,8 triliun atau terealisasi 83,4% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 695,2 triliun.
Kemudian pada tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penguatan penanganan kesehatan di tahun ini memiliki anggaran sebesar Rp 169,7 triliun, termasuk untuk alokasi penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 61,84 triliun.
Kebutuhan dana yang besar dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk penanganan COVID-19, akan sangat terbantu apabila terdapat andil atau peran serta masyarakat. Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.