Lihat ke Halaman Asli

Annisa Fitria

Mahasiswi univeristas Riau

Kearifan Lokal Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Kab. Kampar Terhadap Perlindungan Hutan

Diperbarui: 8 Desember 2022   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Kenagarian Rumbio adalah salah satu masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Secara administrasi pemerintahan wilayah Kenagarian Rumbio termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kampar dan sebagian lainnya termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Rumbio Jaya, sedangkan secara pemerintahan adat, Kenagarian Rumbio termasuk kedalam wilayah adat Limo Koto yaitu Kuok, Salo, Bangkinang, Airtiris, dan Rumbio.

Kenagarian Rumbio didiami oleh 5 suku besar atau suku besar yang masing-masingnya dipimpin oleh penghulu adat, yaitu:

i)Suku Domo dipimpin Datuok Godang dan Datuok Gindo Marajo.

ii)Suku Pitopang dipimpin Datuok Ulak Simano dan Datuok Rajo Mangkuto.

iii)Suku Piliang dipimpin Datuok Putio dan Datuok Bosau.

iv)Suku Kampai dipimpin Datouk Sinagho dan Datuok Panduko.

v)Suku Caniago dipimpin Datuok Gindo Malano dan Datuok Pito Malano.

Sebagian besar berada dalam wilayah pengelolaan Desa Rumbio yang luasnya 530 hektar. Hutan larangan adat bisa diakses dengan kendaraan roda 4, berjarak sekitar 2 km dari jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, 16 km dari Kab. Kampar, Bangkinang dan 45 km dari Pekanbaru.

Bentuk Kearifan lokal Masyarakat Rumbio Dalam Bentuk Larangan

1Tidak dibenarkan menebang pohon

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline