Indonesia menganut prinsip bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang aktif dan fleksibel sehingga Indonesia dalam menjalankan kepemerintahannya memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kepentingan nasionalnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan merupakan salah satu unsur pokok keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kewenangan penuh atas wilayahnya. Konsep kedaulatan sangat penting bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, dalam politik luar negeri, pemerintah Indonesia berupaya mempertahankan dan memperkuat kedaulatan nasional di hadapan negara lain, tidak terkecuali isu-isu sensitif seperti wilayah, sumber daya alam, dan keamanan.
Kawasan Natuna Utara dan Laut China Selatan memiliki arti strategis yang sangat penting bagi Indonesia. Namun, sejak beberapa tahun terakhir telah muncul tantangan baru berkaitan dengan klaim sepihak Tiongkok atas sebagian besar kawasan Laut China Selatan melalui garis sejarah sembilan pelanggaran (Nine-Dash Line). Klaim ini telah memasuki zona ekonomi eksklusif Indonesia di Natuna Utara. Oleh karena itu, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya serta berupaya menyelesaikan sengketa secara damai melalui jalur hukum internasional dan diplomasi.
Terdapat beberapa pendekatan Indonesia dalam menghadapi sengketa Laut Cina Selatan ini, yakni:
Pendekatan Kebijakan Diplomatik dan Hukum Internasional
Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI. Presiden Joko Widodo secara terbuka menyatakan komitmen kuat Indonesia. Di platform internasional, Indonesia terus menyampaikan posisi hukum yang kuat berdasarkan UNCLOS 1982. Indonesia juga membangun koalisi dengan negara-negara ASEAN dan mitra strategis lainnya seperti Amerika Serikat untuk memperkuat posisi diplomasi. Koordinasi erat dengan ASEAN sangat penting mengingat sebagian besar klaim Tiongkok juga melibatkan wilayah negara-negara tetangga. Melalui kerja sama ini, posisi hukum Indonesia dapat lebih kuat untuk mendorong Tiongkok menghormati kedaulatan.
Pendekatan Keamanan Nasional
Secara militer, Indonesia terus meningkatkan kemampuan alutsista di kawasan strategis. Hal ini bertujuan menegakkan kedaulatan serta mencegah eskalasi ketegangan menjadi konflik bersenjata. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara mitra seperti melalui latihan gabungan turut mendukung upaya pertahanan. Kehadiran alutsista canggih dapat pula berfungsi sebagai faktor pencegah (deterrence factor). Indonesia juga telah membangun fasilitas vital di wilayah terluar Kepulauan Natuna untuk meningkatkan kapasitas pengawasan.
Secara hukum, Indonesia berhak melakukan penindakan terhadap kapal illega fishing yang melakukan pelanggaran berupa pencurian ikan di perairan teritorial Indonesia. Hal ini untuk menegakkan kedaulatan. Dari sisi militer, tindakan tegas dapat berfungsi sebagai pencegahan (deterrence) agar kapal asing tidak sembarangan masuk wilayah NKRI. Kebijakan penenggelaman kapal asing di Natuna merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menangani illegal fishing. Penenggelaman kapal asing merupakan sanksi terberat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pencurian hasil laut dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Pelaksanaan kebijakan ini ditandai dengan adanya dukungan kepastian peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, dan ketetapan lembaga penegak hukum
Pendekatan Ekonomi dan Lingkungan
Di samping pendekatan hukum dan diplomatik serta upaya pertahanan, Indonesia juga berupaya meningkatkan kerja sama ekonomi dengan Tiongkok di kawasan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menyediakan incentive bagi Tiongkok agar dapat menerima status quo wilayah. Kerja sama di sektor perikanan, pariwisata bahari, energi, dan lingkungan laut dapat ditingkatkan. Di sisi lain, pengawasan lingkungan laut yang ketat akan mencegah poros-poros jahat yang dapat menimbulkan konflik. Indonesia juga terus memperkuat yurisdiksi hukum untuk menegakkan ketertiban di kawasan.