Cara perhitungan PPH Badan
Ada beberapa cara menghitung PPH Badan yaitu sebagai berikut :
1. Final untuk PPH Badan Final terdiri menjadi 2 bagian yaitu :
- Usaha Tertentu sesuai dengan PPH Pasal 4 ayat 2 dengan contoh usaha Jasa Konstruksi, Penyalur/ Agen BBM, BBG, Pelumas dan Perumahan
2. Norma Perhitungan Khusus berdasarkan pasal 15 yaitu untuk bagian : Pelayaran Dalam Negeri, Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri , Penerbangan Dalam Negeri
3. Tarif Umum PPH Badan adalah :
- Penghasilan Kotor Bruto (Rp)
- Tarif Pajak
- Kurang dari 4,8 M
- 50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
- 4,8 -- 50 M
- [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
- Lebih dari 50 M
- 22% x Penghasilan Kena Pajak
- Badan bentuk perseroan terbuka dengan saham di perbandingkan di bursa efek
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan
*22% tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022 hingga saat ini
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan tertentu seperti koperasi, CV, Firma
- Perseroan Terbatas
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- Wajib Pajak memilih untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
- CV atau Firma yang dibentuk :
- Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus
- Menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas
PPH Terutang
Perseroan Terbatas