Cara perhitungan PPH Badan
Ada beberapa cara menghitung PPH Badan yaitu sebagai berikut :
1. Final untuk PPH Badan Final terdiri menjadi 2 bagian yaitu :
- Usaha Tertentu sesuai dengan PPH Pasal 4 ayat 2 dengan contoh usaha Jasa Konstruksi, Penyalur/ Agen BBM, BBG, Pelumas dan Perumahan
2. Norma Perhitungan Khusus berdasarkan pasal 15 yaitu untuk bagian : Pelayaran Dalam Negeri, Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri , Penerbangan Dalam Negeri
3. Tarif Umum PPH Badan adalah :
- Penghasilan Kotor Bruto (Rp)
- Tarif Pajak
- Kurang dari 4,8 M
- 50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
- 4,8 -- 50 M
- [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
- Lebih dari 50 M
- 22% x Penghasilan Kena Pajak
- Badan bentuk perseroan terbuka dengan saham di perbandingkan di bursa efek
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan
*22% tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022 hingga saat ini
Menurut Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 cara final Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu :
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan tertentu seperti koperasi, CV, Firma
- Perseroan Terbatas
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- Wajib Pajak memilih untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
- CV atau Firma yang dibentuk :
- Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus
- Menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas
PPH Terutang
Perseroan Terbatas