Lihat ke Halaman Asli

Annisa Fatiyathurrachma

NIM 101180016 HKI.H

Kaidah Lahirnya Hukum

Diperbarui: 30 Mei 2021   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KAIDAH LAHIRNYA HUKUM 

A. Kaidah Lahirnya Hukum dalam Common Law System

1. Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat

Dalam Common law system, hukum tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Kaidahnya adalah hukum dipandang sebagai sub-sistem dari kebudayaan masyarakat. Hukum lahir dan berkembang seiring dengan tahap perkembangan kecerdasan, kemajuan, dan kebudayaan masyarakat tertentu, yang dipelihara dan diwariskan secara tak tertulis dari generasi ke generasi sebagai tata kehidupan yang mengatur ketertiban kehidupan masyarakat.

2. Hukum adalah ciptaan masyarakat

a. Pandangan bahwa hukum sebagai sub-sistem budaya manusia, maka akan membawa konsekuensi lahirnya kaidah hukum bahwa hukum lahir dan diciptakan sebagai kebudayaan masyarakat. Masyarakatlah yang sejatinya menciptakan hukum sesuai dengan kebutuhan tata tertib yang mereka perlukan pada suatu tempat dan waktu tertentu, dengan tetap mempertimbangkan bahwa hukum mengikuti perubahan dan perkembangan tempat dan waktu “Taghbayyarul ahkami bi-taghbayyaril azmani wal-ahkami”. Tempat dan waktu sangat berperan dalam menciptakan kaidah hukum yang berlaku.

b. Makna kaidah yang terpenting untuk diperhatikan oleh para penegak hukum, khususnya para hakim adalah bahwa Common Law System berpendirian bahwa hukum tidak terikat pada bentuk dan prosedur formil dalam menciptakan hukum. Daya lenturnya sangat potensial mengikuti dan mensejajari laju pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Prinsip ini akan mampu menempatkan hakim sebagai makhluk yang hidup dan dinamis dalam menggali hukum.

2. Hukum tidak memerlukan proses kodifikasi

a. Hukum dalam Common Law System selalu diidentikkan dengan hukum tidak tertulis. Memang demikian historis keberadaan dan kelahirannya. Dia hidup dan berkembang dalam kesadaran kehidupan masyarakat, seolah-olah dalam bentuk abstrak. Dia disebut seolah-olah abstrak karena tidak dikodifikasi dalam bentuk pranata terumus secara tertulis.

b. Hukum dalam Common Law System menjadi konkret karena beberapa alasan bahwa hukum berlaku dan di doktrinkan oleh penguasa. Meskipun hukum dalam sistem Common law merupakan hasil ciptaan masyarakat, negara melalui badan peradilan berwenang memaksakan dan menegakkannya. Dalam sistem Common law, apa yang disebut hukum adalah apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

B. Kaidah Lahirnya Hukum Dalam Statute Law System

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline