Lihat ke Halaman Asli

Luthfiya

Mahasiswa

OPINI: Peluang Pungutan Cukai terhadap Tren Fast Fashion

Diperbarui: 1 Desember 2023   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi: Freepik

Pesatnya perkembangan industri pada saat ini diiringi juga dengan munculnya sebuah tren dalam industri fashion. Di sisi lain, perubahan gaya hidup masyarakat yang menjadi lebih konsumtif membuat tren ini semakin marak termasuk di kalangan para pelaku industri fashion Indonesia. Tren yang dimaksud adalah fast fashion atau sebuah istilah untuk menyebut fenomena dimana industri fashion mulai memproduksi secara masal pakaian untuk memenuhi permintaan pasar tanpa memperhatikan kualitas dari bahan pakaian tersebut. Tidak dapat dipungkiri tren fast fashion menyediakan harga yang lebih murah dan terjangkau bagi para konsumennya.

Namun, dampak dari tren tersebut perlu menjadi perhatian lebih, khususnya dampak bagi lingkungan. Dampak yang paling terlihat dari tren ini adalah limbah tekstil yang ditimbulkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KHLK), limbah tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan perkiraan mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Jumlah tersebut memang tidak terlalu besar tetapi jika hal tersebut terus berlanjut bahkan meningkat, maka bisa menjadi salah satu sumber pemanasan global.

Lantas bagaimana solusi yang bisa diterapkan untuk menangani dampak negatif yang ditimbulkan tren fast fashion? Banyak cara yang bisa dijadikan solusi untuk menangani hal tersebut salah satunya solusi dari sektor perpajakan. Seperti halnya pajak karbon yang diwacanakan untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca, solusi yang sama bisa dilakukan terhadap tren fast fashion. Sedikit berbeda dengan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pengenaan pajak, untuk tren fast fashion bisa dikenakan cukai dalam transaksi jual belinya.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan karakteristik atau sifat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cukai. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, karakteristik atau sifat barang yang dimaksud adalah pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya pelu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Jika dilihat dari karakteristik barang yang dikenakan cukai, dampak limbah tekstil  yang ditimbulkan dari produk-produk industri fast fashion sesuai dengan karakteristik yang telah tercantum dalam undang-undang tersebut. Sehingga, bukan hal yang tidak mungkin bahwa cukai merupakan salah satu solusi yang cukup menjanjikan dalam upaya mengendalikan tren fast fashion yang terjadi.

Namun, setiap solusi mempunyai risiko yang harus diambil. Pengenaan pungutan cukai pastinya akan berpengaruh dengan daya beli masyarakat yang akhirnya menimbulkan masalah baru dalam sektor ekonomi. Sehingga, solusi tersebut harus dikaji lebih lanjut agar suatu saat nanti bisa diterapkan di Indonesia dan tidak merugikan atau memberatkan pihak mana pun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline