GoFood adalah salah satu contoh dari jasa pembelian dan pengantaran makanan. Saat ini sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa ini dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apakah dalam Islam GoFood boleh dilakukan?berikut penjelasannya.
Pada proses ini terjadi 2 akad, yaitu akad jual beli antara driver dengan pihak restoran dan akad sewa menyewa (jasa) antara driver dan konsumen. Akad yang dilakukan oleh konsumen dengan driver adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu akad mewakilkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perkara dengan diberi upah sesuai kesepakatan.
Skema yang digunakan pada proses pemesanan dan pengantaran makanan ini adalah sebagai berikut:
1. Konsumen memesan makanan melalui aplikasi jasa sesuai dengan yang diinginkan.
2. Kemudian, pihak perusahaan menghubungi dirver yang posisi nya berdekatan dengan perusahaan untuk membelikan pesanan konsumen tersebut.
3. Driver membeli makanan tersebut dengan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, kemudian driver mengantarkan pesanan tersebut kepada konsumen.
4. Setelah pesanan diterima, konsumen membayar biaya sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
Jadi, konsumen melakukan dua buah transaksi yaitu berupa pembayaran atas makanan yang dipesannya dan juga pembayaran atas upah driver yang telah mengantarkan makanan tersebut. Menurut fiqih Islam, transaksi tersebut diperbolehkan. Kebolehan sistem transaksi seperti itu dijelaskan dalam firman Allah Quran Surah Al-Kahfi ayat 19 yang memiliki arti sebagai berikut:
"Maka suruhlah salah seorang diantara kamu untuk pergi ke kota membawa uang perak mu, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang baik, dan bawalah sebagian makanan tersebut untuk mu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun."
Dalam ayat ini menjelaskan terkait perwakilan seseorang untuk membelikan makanan. Oleh karena itu, wakalah diperbolehkan dalam Islam terkait hal ini.