Pemindahaan ibu kota indonesia sudah menjadi berita hangat selama beberapa bulan ini. Berita pemindahan ibu kota ini sudah menjadi sebuah polemik. Dimana Ibu Kota Negara Indonesia yang sekarang berada di Kota Jakarta akan dipindahkan menuju luar Pulau Jawa, lebih tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum wacana pemindahan ini, sebenarnya Indonesia sudah pernah memindahkan ibu kotanya, namun hanya bersifat sementara. Yaitu pemindahan ibu kota dari Kota Jakarta menuju Kota Yogyakarta, meski akhirnya kembali lagi menuju Kota Jakarta. Selain itu, pemindahan ibu kota dari Kota Jakarta menuju Kota Yogyakarta tersebut dikarenakan masalah militer dan peperangan, bukan seperti permasalahan yang dihadapi olen Indonesia saat ini. Meski begitu, usulan tentang pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia sudah ada sejak jaman kepemimpinan Presiden Soekarno hingga pada jaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari usulan-usulan yang sudah ada, ada berbagai macam tujuan kota pemidahannya.
Ada yang tetap berada di Pulau Jawa dan dekat dengan Kota Jakarta, seperti Kota Jonggol, Kota Karawang, Kota Kertajati dan Kota Maja. Alasannya mengapa tetap berada disekitar Kota Jakarta adalah karena Kota Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara dan pusat administratif akan dipindahkan ke lokasi lain, sehingga lokasi tujuan tersebut tidak boleh terlau jauh dari Kota Jakarta itu sendiri. Pernah pula ada usulan untuk mereklamasi Teluk Jakarta, sehingga tidak perlu ada pemindahan ibu kota dan hanya menambahkan lahan di utara Kota Jakarta. Sebelum usulan pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di luar Pulau Jawa, sebenarnya sudah pernah ada usulan serupa, yaitu pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke luar Pulau Jawa.
Seperti menuju Kota Palangkaraya yang terletak di Provinsi Kalimatan Tengah, Kota Banjarmasin yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Pontianak yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, serta antara Kota Balikpapan dan Kota Samarinda yang berada di Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan tidak hanya di Pulau Kalimantan, usulan-usulan tersebut juga pernah ditujukan ke Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi.
Seperti usulan pemindahan ibu kota ke Palembang yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan dan menuju Kota Mamuju yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat. Namun, akhiranya pada tanggal 26 Agustus 2019, diumumkan oleh Presiden Jokowi bahwa Ibu Kota Negara Indonesia yang baru akan dipindahkan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.
Bagi orang awam memang masalah pemindahan ibu kota negara ini terlihat aneh dan tidak masuk akal, namun sebenarnya pemindahan ibu kota negara sudah menjadi fenomena yang wajar di berbagai negara. Seperti yang terjadi di Malaysia, dimana pusat pemerintahan dipindahkan dari Kota Kuala Lumpur menuju Kota Putrajaya. Dimana Kota Putrajaya akan berfungsi sebagai pusat administratif dan Kota Kuala Lumpur akan berfungsi sebagai pusat komersial dan perdagangan. Pemindahan yang dilakukan oleh Malaysia ini terjadi pada tahun 1999.
Adapula Polandia yang memindahkan ibu kotanya dari Kota Krakow menuju Kota Warsaw pada tahun 1596. Jepang dari Kota Kyoto menuju Kota Tokyo pada tahun 1868. Bahkan negara adidaya sepeti Amerika Serikat juga pernah memindahkan ibu kota negaranya. Pemindahan Ibu Kota Negara Amerika serikat terjadi pada tahun 1790, dimana pusat pemerintahan dipindahkan dari Kota New York menuju Kota Washington DC. Dalam kasus ini, Kota New York akan menjadi pusat ekonomi serta bisnis dan pusat pemerintahan akan berada di Kota Washinton DC.
Dilihat dari berbagai kasus dan fenomena yang telah terjadi, perpindahan ibu kota negara merupakan suatu hal yang wajar dan bukanlah kejadian yang mengherankan. Dari berbagai macam negara yang telah memindahkan ibu kota mereka, diharapkan dengan pemindahan ibu kota tersebut dapat mengurangi beban dari ibu kota yang sebelumnya. Dimana ibu kota yang sebelumnya memilik beban yang terlau besar karena biasanya dalam ibu kota tersebut terdapat dua pusat kegiatan, yaitu pusat kegiatan administratif dan pusat kegiatan komersil dan bisnis. Selain itu, dengan adanya pemindahan ibu kota diharapkan dapat terciptanya sebuah ibu kota yang lebih berkelanjutan. Hal ini sama seperti yang diharapkan dari pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia.
Lalu apa alasan sebenarnya mengapa Ibu Kota Negara Indonesia harus dipindahkan? Menjawab hal ini, ada berbagai macam alasan mengapa Ibu Kota Negara Indonesia harus dipindahkan, terutama jika dilihat dari aspek lingkungan serta wilayah. Beban yang dimiliki Kota Jakarta saat ini sudah terlalu berat. Kota Jakarta saat ini menjadi berbagai macam pusat kegiatan di Indonesia, dari pusat pemerintahaan, pusat bisnis dan keuangan, pusat perdagangan dan jasa hingga kegiatan pariwisata. Hingga akhirnya dengan banyaknya kegiatan yang berada di kota Jakarta membuat Kota Jakarta sebagai kota termacet ke tujuh di dunia. Kemacetan di Kota Jakarta tersebut dikarenakan berbagai macam alasan.
Yang pertama adalah dikarenakan kapasitas jalan yang ada di Kota Jakarta kurang memadai jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang ada. Tidak hanya dari kapasitas jalan, namun juga dipengaruhi oleh faktor jalan itu sendiri. Yang dimaksud dari faktor jalan tersebut bisa seperti adanya penyempitan jalan, kerusakan jalan, tikungan, persimpangan, bahkan traffic light. Hal ini berpengaruh karena dengan adanya faktor-faktor tersebut maka akan berpengaruh pula kepada pengemudi kendaraan, dimana pengemudi harus menurunkan kecepatan bahkan menghentikan kendaraan sehingga akan berdampak pada kendaraan dibelakangnya yang akhirnya akan menimbulkan perlambatan.
Kemacetan di Kota Jakarta juga disebabkan karena kurang teraturnya parkir kendaraan bermotor, yang dapat menyebabkan penyemptan dari ruas jalan karena digunakan sebagai tempat parkir. Sama halnya dengan permasalahan parkir kendaraan motor yang sembarangan, pedagang kaki lima yang berjualan sembarangan juga dapat menjadi penyebab kemacetan. Dan kemudian, kemacetan juga dapat berasal dari pengemudi kendaraan itu sendiri. Banyak dari pengemudi yang kesadaran akan tata cara berlalu lintasnya rendah, sehingga sering melakukan pelanggaran. Selain itu, kemacetan di Kota Jakarta juga disebabkan oleh tingkat jumlah kendaraan pribadi yang semakin meningkat tiap tahunnya. Sehingga dengan adanya lonjakan tersebut akan berpengaruh terhadapa volume kendaraan di Kota Jakarta.