Berdasarkan penelitian Usnan, 2019). Menurut Effendi (2016), transparansi adalah ketersediaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan hal-hal seperti kebijakan dan peraturan organisasi. Akses masyarakat terhadap informasi akurat mengenai isu-isu sosial, politik, dan ekonomi menjadi lebih mudah dengan tersedianya informasi tersebut. Hal ini terkait dengan kajian Vina & Hutagalung tahun 2020. Transparansi adalah tersedianya informasi kepada semua pihak dengan informasi yang relevan, seperti kebijakan dan prosedur organisasi. Akses masyarakat terhadap informasi akurat mengenai isu-isu sosial, politik, dan ekonomi menjadi lebih mudah dengan tersedianya informasi tersebut. Selain itu, prinsip transparansi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya serta meminimalkan kesulitan dalam memperolehnya. Jurnal utama menyatakan bahwa transparansi mengacu pada keterbukaan (pengkhianatan) pemerintah dalam memberikan informasi terkait kegiatan keterbukaan publik kepada instansi pemerintah terkait (Mardiasmo,
Menurut penelitian Kadek Nurdarmasih, Anantawikrama Tungga Atmadja, dan I Putu Julianto, transparansi merupakan alat yang digunakan pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat dipahami masyarakat umum. Lebih khusus lagi, Didjaja (2003:261) menyatakan bahwa transparansi berdampak pada lima bidang utama di mana masyarakat terlibat dan berkontribusi: pembagian informasi terkait dokumen yang perlu diketahui masyarakat; pendaftaran yang memuat fakta hukum; dan berbagi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Berbeda dengan penelitian Marjana Fahri yang menyatakan bahwa transparansi dapat dipahami sebagai upaya untuk memastikan masyarakat mudah mengakses informasi dan adanya komunikasi terbuka dengan pihak-pihak yang berkepentingan di masyarakat umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Peningkatan Transparansi Teknologi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pekerjaan Umum, Termasuk Jaksa Pekerjaan Umum, Teknologi dan Administrasi, Pengurangan Bias Pelayanan, dan Pejabat yang
Menurut penelitian Budi Sukardi, kepatuhan syariah merupakan wujud ketaatan pada seluruh prinsip syariah dalam suatu perusahaan yang memiliki integritas, kredibilitas, dan ciri khas bank syariah. Bahwa kebijakan bank tersebut di atas didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan kebijakan lain yang mendukung kepatuhan bank syariah terhadap seluruh kewajiban Bank Indonesia.Penelitian Mardian Sepky Konsep syariah mengacu pada hubungan antara perekonomian konvensional dan syariah, atau antara perekonomian konvensional dan syariah. dan bank syariah. (Abduh, 2012; Ahmed H., 2014; Rahman, 2008; Syafei, 2005). Dalam konteks perbankan, hal ini menjadi isu kontroversial karena saat ini bank syariah banyak dikaitkan dengan bank konvensional, baik yang bergerak di bidang manufaktur, ritel, maupun komersial.
Menurut penelitian Aini Maslihatin Penerapan Syariat pada industri perbankan merupakan upaya preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, prosedur, sistem, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah telah memenuhi persyaratan perbankan Indonesia, DSN MUI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. peraturan (Mardin, 2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H