Lihat ke Halaman Asli

Minyak Goreng Langka! Penderitaan Masyarakat Kini Kian Bertambah!

Diperbarui: 11 Maret 2022   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimulai dari desak desuk berita penyebaran virus mendunia yang di sebut dengan COVID-19 yang tidak diketahui kapan musnahnya menyebabkan masyarakat terus waspada dan memunculkan kepanikan akan kurangnya kesehatan. Kini kepanikan lainnya terjadi di masyarakat Indonesia. Dengan adanya pernyataan "Krisinya minyak goreng" di bulan Januari lalu, menjadi guncangan di era masyarakat +62 terutama untuk para anak perantau atau anak kost yang belum lagi memikirkan harga minyak yang semakin melunjak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo) Roy N Mandey mengakui masih adanya kelangkaan pasokan minyak goreng murah di sejumlah Ritel modern hingga pekan ini. Roy mengatakan itu disebabkan karena pasokan dari distributor yang terhambat akibat ulah spekulen yang membuat harga di tengah masyarakat tertahan tinggi sejak akhir tahun lalu. Disisi lain, dia mengatakan, asosiasinya mengusulkan kepada pemerinta untuk melabeli minyak goreng murah asli Domestic Market Obligation (DMO) dengan tanda tangan harga eceran tertinggi (HET) pada badan kemasan. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi praktik penimbunan yang dilakukan sebagian distributor nakal.

Didalam Islam tidak membenarkan adanya sistem dan praktik yang akan mengganggu mekanisme pasar, misalnya ihtikar atau menimbun barang. Ihtikar adalah suatu praktik ekonomi dimana pedagang mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang dengan harga yang lebih tinggi. Pada umumnya praktik ihtikar dilakukan dengan cara menimbun barang agar harganya naik akibat kelangkaan tersebut. Dalam Ilmu Ekonomi hal ini disebut dengan monopoly's rent seeking.

Islam mengharamkan seseorang menimbun harta. Larangan Ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi Saw (Al-Mubarakafuri), Dari Ma'mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah SAW, bersabda, "Tidak melakukan Ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)". (H.R. Tarmizi).

Definisi yang lebih umum dapat dilihat dari definisi yang dikemukakan Sayyid Sabiq:

"Membeli sesuatu dan menahannya dengan tujuan agar sedikit peredarannya dikalangan masyarakat yang menyebabkan harganya melonjak dan mengakibatkan bahaya bagi mereka."

Kesimpulannya, ihtikar dilarang dalam segala bentuk apabila memberikan bahaya bagi manusia. Tidak ada keraguan lagi bahwa ihtikar merusak dan merobohkan kemaslahatan umum dan juga menjauhkan pelakunya dari agama. Jadi dampak dari krisisnya minyak goreng ini sangat besar di masyarakat indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline