Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Penerapan Etika Keperawatan dalam Memberikan Asuhan Keperawatan Klien

Diperbarui: 19 Desember 2021   07:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Etika keperawatan menjadi masalah utama yang berkaitan dengan perawat khususnya dalam praktik keperawatan. Sebuah penelitian Haddad dan Eiger (2018) menemukan bahwa penyebab tingginya keluhan pasien adalah ketidakpedulian perawat. Etika keperawatan sebagai pedoman memperkuat akuntabilitas atau komitmen profesional dengan menghormati hak-hak yang diharapkan orang lain. Etika keperawatan dikenal sebagai disiplin praktis yang manifestasinya diketahui melalui asuhan atau praktik keperawatan (Suhaemi, 2002). Etika menjadi penilaian kriteria, perilaku, dan sikap perawat sebagai bagian dari suatu profesi. Perawat harus tetap menjaga tingkah laku atau sikap setiap saat agar meningkatkan citra publik, martabat, dan hak asasi manusia (Agustin dkk, 2021). Etika keperawatan juga penting dilakukan pada saat berkomunikasi, karena dengan menggunakan komunikasi yang baik pada pasien, keluarga pasien ataupun masyarakat dapat menjalin hubungan yang baik. Sehingga etika keperawatan menjadi standar acuan tindakan perawat dalam memberikan asuhan keperawatannya (Amalia, 2013).

Perawat didorong untuk terus mengembangkan etika profesional untuk mengakomodasi kebutuhan dan masalah baru. Perawat diharapkan memiliki kemampuan untuk mewariskan etika profesi keperawatan kepada perawat generasi selanjutnya dalam meletakkan dasar filosofi keperawatan agar semua perawat dapat terus menikmati profesinya. Keputusan mengenai pelaksanaan praktik keperawatan dipertimbangkan dalam hal analisis kompetensi dan analisis etika yang sangat baik dari keyakinan seseorang menjalankan asuhan keperawatan. Perawat bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan, yang mampu mempertimbangkan nilai-nilai budaya, hak, dan kebiasaan klien.

Lantas, apa saja peran dari seorang perawat yang dikatakan mampu menerapkan etika pada asuhan keperawatan? Peran serta fungsi perawat yaitu memberikan pelayanan asuhan untuk meningkatkan status kesehatan pasien, dimulai dengan mengumpulkan data pasien atau pengkajian, mengidentifikasi masalah klien sekaligus menetapkan diagnosis, mengembangkan rencana tindakan, implementasi, dan melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah tindakan asuhan keperawatan yang diberikan sudah sesuai atau belum. Jika belum tindakan keperawatan tersebut harus segera dihentikan agar tidak membahayakan pasien yang terlibat.

Pelaksanaan tindakan keperawatan dapat dilaksanakan sesuai dengan kode etik keperawatan dan prinsip etik keperawatan (Dalami, 2010). Menurut Burkhardt & Nathaniel prinsip-prinsip etik keperawatan dapat didefinisikan sebagai kebenaran moral yang mendorong suatu tindakan keperawatan. Prinsip etik keperawatan meliputi autonomy, beneficence, nonmaleficence, justice, veracity, confidentiality, fidelity, dan accountability. Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatannya, harus menjelaskan tujuan dari tindakan yang akan dilakukannya sebelum melakukan prosedur perawatan pada klien. Bahkan perawat juga harus bertanya terlebih dahulu mengenai kesediaan atau persetujuan klien dalam melakukan asuhan keperawatan. Jika klien menolak untuk dilakukan tindakan keperawatan, perawat tidak dapat memaksakannya, klien tersebut pasti sudah mempertimbangkan konsekuensi dari penolakannya (Utami dkk 2016). Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa etika keperawatan sangat penting dipelajari oleh seorang perawat dalam memahami pasien tentang autonomy yang dimilikinya, misalnya, hak untuk menerima atau menolak tindakan keperawatan yang diberikan. Etika Keperawatan mengenai autonomy pasien merupakan salah satu prinsip etika keperawatan.  Apabila perawat dalam menjalankan asuhan keperawatannya tidak sesuai dengan prinsip etika keperawatan, tingkat kepercayaan pada profesi keperawatan akan menurun (Yetty et al., 2017).

Kepribadian yang baik harus dimiliki oleh seluruh perawat dalam melaksanakan prinsip-prinsip etika keperawatan. Menurut Florence Nightingale perawat memiliki kepribadian yang baik, jika perawat tersebut dapat mendedikasikan hidupnya untuk pasien. Florence juga meletakkan landasan dasarnya bagi perawat untuk menjaga martabat dalam hubungannya dengan klien (Komite Keperawatan, 2017). Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, kualitas pelayanan keperawatan menjadi semakin kompleks. Perawat harus mampu membuat keputusan berdasarkan pertimbangan ilmiah atau penalaran dan etis (Berman et al, 2021). Pengetahuan yang luas pada perawat dapat meningkatkan kepuasan serta mendapatkan kepercayaan dari pasien sehingga membuat perawat merasa aman dalam memberikan kualitas pelayanan yang maksimal (Malau, 2008 dalam Indrastuti, 2010, p.4). Etika keperawatan termuat di dalam kode etik keperawatan. Seorang perawat dapat dikatakan profesional apabila sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik yang ditetapkan.

Perawat sebagai profesi yang selalu siap melayani pasien selama 24 jam dalam pelaksanaan layanan kesehatan, memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas dan mematuhi kode etik keperawatan serta mampu menerapkan prinsip etika keperawatan dalam pemberian layanan. Salah satu pegangan perawat dalam mencegah kesalahan serta konflik yang ada merupakan pengertian dari kode etik keperawatan. Penerapan kode etik keperawatan jelas menjadi pedoman agar tidak terlepas dari faktor lain, diantaranya melaksanakan perilaku caring. Caring merupakan sikap peduli yang harus dimiliki oleh perawat sebagai bentuk kasih sayang untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan pasien. Diharapkan dengan menerapkan sikap caring, etika keperawatan akan meningkat dan terhindar dari tindakan atau perilaku yang tidak diinginkan.

Pendidikan keperawatan merupakan hal penting yang diperlukan adanya perhatian khusus dalam memilih program pendidikan yang sesuai dengan potensi dirinya khususnya dalam menerapkan ilmu dan kiat keperawatan. Pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia masih mengacu pada UU No.20 Tahun 2003 yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Tujuan dari pembahasan mengenai jenjang pendidikan keperawatan Indonesia adalah untuk mengetahui perbedaan karakteristik yang terdapat dalam setiap jenjang tersebut. Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, menyebutkan bahwa terdapat 3 jenis pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi (Menkes, 2019).

Dalam pendidikan keperawatan, etika menjadi prioritas tinggi karena membantu meningkatkan keterampilan perawat dalam perbedaan nilai dan norma yang muncul saat mengambil keputusan keperawatan. Namun, etika keperawatan bukan hanya tentang pengajaran, tetapi harus ditanamkan dan diyakini kepada seluruh perawat melalui pembinaan, tidak hanya dalam pendidikan, tetapi juga dalam lingkungan kerja yang profesional (Suhaemi, 2003 Etika keperawatan ini memungkinkan perawat di seluruh Indonesia untuk mengambil peran penelitian keperawatan dalam meningkatkan mutu dan ruang lingkup pelayanan asuhan keperawatan.

Daftar Pustaka

Agustin. A., dkk. (2021). Etika Keperawatan. Bandung: Yayasan Kita Menulis.

Amelia, N. (2013). Prinsip Etika Keperawatan. Yogyakarta: D- Medika.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline