Lihat ke Halaman Asli

Annisa Alya Salsabila

Public Administration Student

Pemenuhan Hak ASN Penyandang Disabilitas, Sudah Optimalkah?

Diperbarui: 24 Juni 2021   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret ASN Penyandang Disabilitas. Foto: tobakab.go.id

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) selalu menjadi momentum yang ditunggu-tunggu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal demikian ditunjukkan dengan jumlah pendaftar yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

Pada rekrutmen CASN tahun 2021, pemerintah membuka sebanyak total 707.622 formasi dengan komposisi 74.625 orang ditempatkan di instansi pusat, sedangkan sisanya sebanyak 632.997 di instansi daerah. Dari total formasi tersebut, 2% diantaranya merupakan hak penyandang disabilitas sebagaimana telah diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam hal ini, penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi CASN baik melalui jalur formasi khusus, maupun formasi umum. Pemberian kuota formasi disabilitas tersebut merupakan upaya konkret yang telah pemerintah lakukan dalam rangka menghapuskan dikriminasi terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Langkah yang Patut Diapresiasi

Secara khusus dalam rekrutmen CASN di tahun 2021, terdapat langkah konkret pemerintah dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dilakukan. Salah satunya dengan dibukanya formasi CASN penyandang disabilitas untuk mengisi bagian administrasi, pelayanan, analisa teknologi dan informasi dalam instansi Kepolisian Republik Indonesia (Yahya, 2021). 

Hal tersebut tentu merupakan suatu hal yang patut diapresiasi, mengingat bahwa dibukanya formasi tersebut tentu akan semakin membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bisa berkarya dan berkontribusi kepada negara, sekaligus turut menunjukkan pula bahwa ruang kerja yang inklusif secara progresif semakin dibangun pemerintah. 

Selanjutnya, dalam tahapan rekrutmen BKN juga telah menyediakan petugas/pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi para pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar dalam formasi khusus disabilitas (Karunia, 2021). 

Selain itu, dengan diraihnya gelar ASN Inspiratif 2020 oleh Dian Inggrawati yang merupakan ASN penyandang disabilitas menunjukkan pengembangan dan pemberdayaan ASN disabilitas telah dilakukan, sekaligus menegaskan bahwa ASN disabilitas tidak terdiskriminasi dan layak menjadi sosok yang mampu menginspirasi (Oebaidillah, 2020).

Sejumlah Permasalahan yang Masih Harus Dibenahi

Meskipun pelbagai upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dilakukan, tetapi pemenuhan hak tersebut belum dapat dikatakan telah optimal. Ditunjukkan dengan masih terdapatnya sejumlah permasalah dalam rangka pemenuhan hak ASN penyandang disabilitas tersebut. Pada tahun 2019, terdapat kasus yang dialami oleh Hasnian seorang penyandang tuna netra yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan guru dibatalkan tanpa adanya alasan yang jelas (Kemenko PMK, 2020). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline