Lihat ke Halaman Asli

Qard Al Hasan, Pembiayaan Tepat untuk Petani Miskin

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1387504431447372369

Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang masih dialami Indonesia selama bertahun-tahun. Padahal menurut data dalam enam tahun terakhir jumlah angka kemiskinan di Indonesia menurun. Hasil perhitungan Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada periode 2007 hingga 2012 menurun dari 37.168.300 menjadi 29.132.400 jiwa (BPS, 2013). Namun, meskipun mengalami penurunan, angka kemiskinan dalam jumlah tersebut masih tergolong tinggi. Hal ini pernah disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—yang dilansir pada salah satu surat kabar—bahwa jumlah penduduk miskin pada angka 20-30 juta jiwa masih tergolong tinggi[1]. Angka tersebut secara kuantitatif memang dapat memberi gambaran mengenai penurunan jumlah penduduk miskin. Meskipun demikian, dalam kenyataannya tidak dapat diabaikan begitu saja jika masih ada sekelompok tunawisma atau anak jalanan yang setiap hari dapat ditemui berkeliaran di berbagai sudut kota. Dari fenomena tersebut dapat dikatakan pula bahwa kemiskinan masih menjadi masalah penting di Indonesia.

Datapun menunjukkan angka kemiskinan di desa lebih besar dibandingkan kota. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2012 presentase penduduk miskin di kota sebesar 8,6% sedangkan di desa sebesar 14,7% (BPS, 2013). Dari segi mata pencaharian penduduk desa, dapat dikatakan kemiskinan dialami oleh penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, karena sebagian besar mata pencaharian penduduk desa berada pada sektor tersebut. Kemiskinan pada sektor pertanian ini didukung dengan data dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan kontribusi sektor pertanian dalam Produk Domestik Bruto masih rendah dibandingkan sektor industri. Berikut ini adalah diagram yang menyajikan data kontribusi setiap sektor lapangan usaha dalam Produk Domestik Bruto Indonesia.

Sumber: BPS, 2013[2]

Penjelasan sebelumnya dapat memperlihatkan bahwa masalah kemiskinan memiliki keterkaitan dengan sektor pertanian di Indonesia. Salah satu permasalahan yang masih banyak terjadi adalah keterabatasan petani dalam mengakses modal.Penyebab utama sulitnya permodalan bagi para petani ini adalah tingginya risiko usaha dalam sektor tersebut. Karena itu lembaga penyedia modal, baik perbankan maupun non-perbankan, masih enggan untuk memberikan akses kreditnya untuk petani. Belum lagi dengan kondisi lembaga keuangan yang memiliki sistem dan prosedur penyaluran kredit yang rumit, birokratis, dan kurang memperhatikan kondisi petani. Selain itu, skim kredit juga masih terbatas untuk kegiatan produksi, belum menyentuh kegiatan pra dan pasca produksi, serta belum berkembangnya lembaga penjamin dan lembaga keuangan yang khusus untuk sektor pertanian.

Sebagai agama yang mencakup aspek sosial dan ekonomi, Islam telah memiliki instrumen dalam menyikapi masalah kemiskinan, yaitu zakat. Secara bahasa, zakat berarti pemurnian atau pembersihan. Pembayaran zakat merupakan kontribusi sukarela seorang muslim—sesuai dengan tingkat kesejahteraannya—untuk kepentingan orang miskin yang membutuhkan, sebagai pembersihan atas kesejahteraan yang dimiliki. Zakat dilakukan dalam bentuk retribusi pajak sebesar 2,5% (atau 1/40 bagian) pada semua aset ideal (dengan beberapa pengecualian) termasuk uang tunai di tangan, deposito bank, perak, emas, dan perhiasan lainnya, serta pada pendapatan bersih dari transaksi dan pada 10% retribusi pajak pada pendapatan bersih dari investasi (setelah depresiasi). Kewajiban dalam pembayaran zakat menduduki satu tempat penting dalam struktur keuangan ekonomi Islam (Veithzal Rifai dkk, 2010)[3].

Dana zakat tersebut selanjutnya menjadi sumber dana yang harus didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Salah satu cara untuk mendistribusikan dana zakat yang dapat berkelanjutan adalah dengan menggunakan bentuk pola pembiayaan bernama qard al hasan atau pembiayaan hasan/pembiayaan kebajikan. Qard al hasanmerupakan bentuk pinjaman dana tanpa adanya imbalan pada saat pengembalian. Penerima hanya mengembalikan jumlah dana pokok yang diterima saat meminjam dalam periode tertentu yang sudah disepakati. Pola pembiayaan ini ditujukan kepada pihak yang tidak mampu atau sulit dalam mengakses modal usaha. Dengan adanya pengembalian, dana zakat akan dapat kembali dimanfaatkan oleh penerima (pihak yang membutuhkan) selanjutnya.

Kondisi mengenai zakat di Indonesia telah mengalami peningkatan, ditandai dengan perubahan paradigma masyarakat mengenai pengelolaan dana zakat. Awalnya pengelolaan dana zakat menggunakan pendekatan tradisional, yaitu pengelolaan secara individu. Namun, saat ini pengelolaan dana zakat bergeser menggunakan pendekatan yang lebih profesional, yaitu pengelolaan secara kolektif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya organisasi pengelola zakat yang profesional dan menawarkan berbagai program kreatif dan inovatif (Irawan dkk, 2011)[4].

Pembiayaan dengan pola qard al hasan ini telah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan mikro. Penerima pada pembiayaan tersebut adalah para pelaku usaha mikro. Beberapa penelitian mengenai implementasi pembiayaan qard al hasan juga menunjukkan hasil yang berdampak positif bagi masyarakat.

Pada jurnal berjudul Effectiveness of Qard Al-Hasan Financing as A Poverty Alleviation Model[5] meneliti tentang efektivitas pembiayaan qard al hasan yang telah dilakukan oleh Baitul Mal Wat Tamwil di provinsi Jawa Tengah. Hasilnya adalah pembiayaan tersebut efektif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dhuafa (needy). Disampaikan bahwa pembiayaan tersebut berhasil efektif dengan adanya dukungan dari tokoh masyarakat, ulama, dan ahli ekonomi.

Jurnal lainnya yang mengungkapkan tentang implementasi pembiayaan qard al hasan adalah The Impact of Qardhul Hasan Financing Using Zakah Funds on Economic Empowerment[6] yang membahas mengenai pemberdayaan ekonomi pada lembaga Dompet Dhuafa di Jawa Barat. Jurnal ini menyampaikan bahwa pembiayaan qard al hasan mampu memperbaiki pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Pihak lain yang juga menerapkan pembiayaan qard al hasan adalah Gapoktan Al Ikhwan di Cianjur, yaitu lembaga pertanian yang diinisiasi oleh Pertanian Sehat Indonesia/PSI (sebuah unit jejaring Dompet Dhuafa). Gapoktan Al Ikhwan menggunakan pola qard al hasan untuk memmfasilitiasi pembiayaan bagi para petani anggotanya. Dibandingkan dengan sistem pembiayaan yang berasal dari pemerintah, pembiayaan qard al hasan ini jauh lebih bertahan kontinuitasnya. Pada Gapoktan Al Ikhwan penerapan pembiayaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2009. Hingga saat ini tahun 2013, pembiayaan telah bergulir sebanyak delapan kali periode. Di awal dana yang dikelola adalah Rp 70.000.000 dan saat ini terhitung Agustus 2013 dana meningkat menjadi Rp 170.500.000. Pembiayaan ini dapat dikatakan efektif, karena jumlah penerima yang semakin meluas. Petani penerima yang semula hanya 87 orang, saat ini sudah mencapai 209 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan qard al hasan tepat untuk membantu modal petani. Petani di sini tentu saja petani yang tergolong dhuafa (needy). Karena itu sebagai syaratnya, kepemilikan lahan maksimal para petani adalah 0,25 hektar. Apalagi sumber dana yang digunakan adalah dana sosial berupa zakat, infaq, dan sedekah. Sebenarnya peruntukkan dana ini bisa saja langsung diberikan kepada pihak yang membutuhkan, namun dalam hal ini gapoktan memilih untuk memberikannya dalam bentuk pinjaman dengan sistem qard al hasan. Hal ini ditujukan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi petani agar petani memiliki sikap tanggung jawab dalam menggunakan dana sosial tersebut. Sistem qard al hasan ini tidak diperkenankan untuk meminta jaminan, prosedur yang rumit, serta biaya administrasi (khusus untuk biaya administrasi secara hukum dibolehkan), maka dari itu sistem ini sangat tepat sesuai dengan kondisi miskin para petani. Adanya nilai religi (syariah) pada sistem ini juga menjadi poin penting yang menjadikan pembiayaan qard al hasan diterima masyarakat, sehingga mampu efektif dan kontinu.

Masalah kemiskinan petani di Indonesia ini sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut melalui berbagai program bantuan pembiayaan. Namun, di lapangan tidak dapat dipungkiri banyaknya kegagalan pada program-program tersebut. Program pemerintah tersebut kerap menjadi ladang untuk praktik korupsi, sehingga dana tidak sampai ke petani seratus persen. Kredit macet juga banyak terjadi—yang karena masih menggunakan sistem bunga—menyebabkan pembiayaan tidak memiliki keberlanjutan. Ujungnya dana dari pemerintah tersebut seolah tidak bernilai bagi petani dalam kondisi miskin yang mereka rasakan.

Bentuk pembiayaan yang digunakan menggunakan sistem pinjaman konvensional, sehingga peminjam masih dibebani dengan bunga dan berbagai biaya tambahan. Terkait dengan bantuan untuk petani, jka dibandingkan dengan sistem syariah khususnya qard al hasan, ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang membedakan keduanya sehingga pembiayaan qard al hasan menjadi pilihan yang lebih baik.

  1. Sumber dana. Sumber dana pembiayaan dari pemerintah adalah berasal dari anggaran belanja yang berarti diperoleh dari pungutan pajak. Sementara pembiayaan qard al hasan berasal dari dana sosial masyarakat yang diperoleh dari zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana pajak sangat potensi untuk dimanipulasi, tidak seperti dana ZIS yang akan cenderung terjaga dari praktik demikian karena nilai kesukarealaan dari masyarakat yang berbeda di antara keduanya.
  2. Sistem pinjaman. Sistem pinjaman pembiayaan dari pemerintah adalah konvensional, sehingga bunga dan berbagai biaya diberlakukan bagi petani penerima pinjaman. Hal ini yang kemudian kerap menimbulkan kredit macet sehingga pembiayaan tidak kontinu dan dana habis begitu saja. Sedikit gambaran saja, bagaimana bisa seorang petani miskin meminjam uang Rp 1.000.000, namun ia hanya menerima Rp 900.000 karena potongan Rp 100.000 digunakan sebagai biaya administrasi, sementara nilai pinjaman tetap sama sehingga ia harus mengembalikan dana beserta bunganya menjadi Rp 1.100.000. Apakah ini bisa disebut sebagai bantuan? Jadi wajar saja jika petani pun enggan untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam. Berbeda dengan pembiayaan qard al hasan, ketika seorang petani meminjam Rp 1.000.000 maka ia pun akan mengembalikan tepat Rp 1.000.000. Kalaupun ada biaya administrasi penggunaannya jelas, paling hanya sekitar Rp 5.000 untuk biaya fotokopi berkas. Secara logika sudah dapat dilihat, mana yang lebih efektif disebut sebagai bantuan.
  3. Rantai penyaluran dana. Pembiayaan dari pemerintah akan mengikuti alur rantai yang panjang dalam menyalurkan dana dari pusat sampai ke masyarakat. Dana harus diserahkan melalui urutan pemerintah regional, yaitu dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, baru masyarakat. Sudah banyak pengalaman terjadi bahwa dengan alur demikian kerap terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Bisa jadi dari dana yang seharusnya Rp 1 Milyar, hanya sampai ke masyarakat Rp 700.000.000. Hal ini menjadi rawan karena dana terlalu banyak melalui ‘tangan’ pelaku, sehingga transparansi pun sulit dilakukan. Berbeda dengan pembiayaan qard al hasan yang dananya berasal dari ZIS masyarakat. Dana ZIS dapat dikumpulkan melalui lembaga-lembaga pengelola di setiap daerah dengan mengumpulkan dana ZIS masyarakat setempat. Distribusi penyaluran pun relatif mudah dilakukan, tidak masalah jika penyaluran dana dilakukan di daerah lain. Karena hal terpentingnya adalah dana tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan.
  4. Nilai ideologis. Nilai ideologis ini dapat dilihat dari dua aspek pelakunya, yaitu pemilik dana dan pengelola dana. Bagi masyarakat sebagai pemilik dana, kewajiban membayar pajak terkadang menjadi hal yang abstrak dilakukan. Banyak masyarakat yang berpikir kenapa mereka harus patuh membayar pajak, meskipun sosialisi pentingnya membayar pajak sudah dilakukan, namun itu tidak cukup. Apalagi masyarakat melihat banyak kasus korupsi yang terjadi, sudah sewajarnya mereka pun enggan membayar pajak, karena menurut mereka toh uang yang mereka bayar banyak masuk ke kantung-kantung para kriminal pajak. Sistem pajak, meskipun suatu kewajiban, toh masih bisa dilakukan negosiasi bagi pihak-pihak tertentu. Misalnya untuk perusahaan, negosiasi nominal pajak kerap dilakukan kepada pejabat setempat, yang penting ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Berbeda dengan ZIS, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam menyadari bahwa kewajiban tersebut adalah perintah Tuhan dan mereka akan mendapat ganjaran di luar materi. Belum lagi sedekah dan infaq yang tidak ditentukan nominalnya. Mereka bisa melakukannya sesuai kemampuan mereka. Kemudian, dari sisi pengelola dana, bagi pengelola dana ZIS mereka cenderung akan selalu berintegritas sehingga dana masyarakat yang mereka kelola adalah amanah yang harus mereka kelola dengan benar. Berbeda dengan pengurus pajak, yang sepertinya tidak perlu dibahas lebih lanjut karena bisa diketahui dari realita yang terjadi. Tentu saja yang mendasari perbedaan keduanya adalah terasa atau tidaknya nilai ideologi di antara keduanya. Sistem yang religius sudah tentu membuat seseorang cenderung akan setia pada ideologis agamanya. Sebaliknya, tidak heran jika tidak menggunakan sistem religius menyebabkan seseorang bertindak tanpa ideologis, yang berujung dengan kerapnya penyimpangan terjadi.

Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem lain yang dapat dijadikan alternatif solusi. Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat nasional maupun daerah untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi petani miskin melalui qard al hasan. Apalagi bantuan melalui pembiayaan qard al hasan juga memiliki nilai lebih, karena petani tidak hanya sekedar menjadi penerima tetapi juga menjadi pelaku pemberdayaan. Mereka akan terdidik bagaimana harus mandiri dan bertanggung jawab.

Tentunya pemerintah memerlukan upaya yang lebih untuk menggunakan solusi ini bagi menanggulangi kemiskinan petani. Pemerintah harus optimal mengubah sistem, mulai dari membuat kebijakan, membangun sinergitas lembaga-lembaga yang terlibat, juga mempersiapkan sumber daya manusia yang berintegritas. Meskipun hal ini terkesan sulit dilakukan oleh pemerintah yang notabene masih menggunakan sistem yang non-syariah (konvensional) di berbagai aspek, bukan berarti hal ini tidak dapat dilakukan. Pemerintah harus selalu membuka lebar mata agar terus bergairah melakukan perbaikan dan senantiasa tetap sabar untuk mencapainya. Sedikit tambahan, hal ini akan semakin mudah dengan melihat geliat ekonomi syariah di Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Allahua’lam bi shawab.

[1] Kompas. 10 Oktober 2012. Presiden: Angka Kemiskinan Indonesia Masih Tinggi. Melalui bisniskeuangan.kompas.com. Diakses pada 14 Februari 2013.

[2] BPS. 2013. Produk Domestik Bruto Menurut Lapangan Usaha. Melalui www.bps.go.id. Diakses pada 14 Februari 2013.

[3] Veithzal Rivai, dkk. 2010. Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi. Ghalia Indonesia. Bogor.

[4]Irawan dan Arimbi. 2012. The Impact of Qardhul Hasan Financing Using Zakah Funds on Economic Empowerment (CaseStudy of Dompet Dhuafa, West Java, Indonesia. Jurnal. Asian Business Review, Volume 1, Issue 1.

[5]Widiyanto, dkk. 2011. Efectiveness of Qard Al-Hasan Financing as A Poverty Alleviation Model. Jurnal. Economic Journal of Emerging Markets, 3(1) 27-42.

[6] Irawan dan Arimbi. 2012. The Impact of Qardhul Hasan Financing Using Zakah Funds on Economic Empowerment (CaseStudy of Dompet Dhuafa, West Java, Indonesia. Jurnal. Asian Business Review, Volume 1, Issue 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline