Lihat ke Halaman Asli

Asuransi Syariah dalam Pandangan Maqosyid Syariah

Diperbarui: 11 April 2023   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at-ta'min, Penjamin Disebut mu'ammim dan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. Atta'min diambil dari amana, yang artinya memberi perlindungan, kedamaian, rasa Aman dari ketakutan Dalam QS.Quraisy ayat 4, Allah SWT berfirman:

"Siapa yang memberi mereka makanan untuk dihancurkan kelaparan dan membebaskan mereka dari rasa takut. " 

Dari arti terakhir surat itu

Seperti disebutkan di atas, yang paling tepat untuk mendefinisikan istilah at-ta'min, yaitu menta'min-kan sesuatu, artinya seseorang membayar/menyerahkan uang.

angsuran sehingga dia atau ahli warisnya dapat memperolehnya Telah mencapai kesepakatan, atau menerima ganti rugi atas hartanya tersesat.

Hakikat teori maqasid asy-syariah pada dasarnya adalah untuk Hukum syariah adalah realisasi dari kepentingan manusia. Menurut Ansari (dalam Ismanto: 2016) menyebutkan ada lima kawasan yang dilindung isyara' yang dikenal dengan al-kuliyyah al-khams, meliputi agama, jiwa, akal,keturunan dan harta benda. Menjaga kelima aspek ini bisa dilakukan

Ada dua cara, pertama, dari segi keberadaan atau eksistensi (min nahiyyati al-wujūd) yang dipertahankan oleh manjaga mengabadikan kehadirannya, dan kedua, dalam ketiadaannya (min nahiyyati al-'adam) yaitu dengan mencegah hal-hal yang menyebabkannya lenyap.

pengembangan pemahaman Maqassid banyak berkembang pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab tentang Tidak Berbagi rampasan untuk tentara saat itu Menaklukkan Tanah Kebar di Irak Argumen mengatakan kegunaan ghanimah lebih banyak properti yang dimiliki penduduk agar mereka tidak kehilangan pekerjaan Prajurit masih bisa menikmati penugasan hasil.

Pada abad 3-5 H, beberapa tokoh menulis Tentang maqhasidwalalu belum menjadi topik atau Topiknya terpisah, tetapi pada abad ke-5-8 H mengembangkan maqosyid syariah ditandai sebagai Munculnya kajian filsafat hukum Islam,karena mengandalkan metode literal Pengalaman dalam memahami hukum Islam Kesulitan mengatasi perkembangan dan Dinamika waktu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline