Lihat ke Halaman Asli

Rapat Koordinasi Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023 (Semester II)

Diperbarui: 31 Agustus 2023   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi  melaksanakan rapat koordinasi pupuk bersubsidi Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (30/08/23). Rakor tersebut dipimpin oleh Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi  Ir. Azrin, M.Si  mewakili Sekretaris Daerah, dan dihadiri Kadis TPHP Provnsi Jambi, Perwakilan Dinas  Perindag Provinsi Jambi, KP3 11 Kabupaten/Kota, Perwakilan Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi  dan Perwakilan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Pimpinan  PT Pupuk Indonesia Cabang Jambi, Perwakilan Bank Mandiri Jambi, Jambi dan seluruh Tim KP3 Provinsi Jambi.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa Rakor KP3 ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, penyaluran, peredaran, serta penggunaan pupuk dan pestisida, dengan agenda bahasan rapat antara lain:

a.Evaluasi realisasi Penyaluran Pupuk semester II Tahun 2023 di 11 Kabupaten/Kota  Provinsi Jambi
b.Evaluasi perkembangan implementasi Kartu Tani di seluruh  Wilayah 11 Kabupaten/Kota  Provinsi Jambi;
c.Evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi Wilayah 11 Kabupaten/Kota  Provinsi Jambi; dan
d.Evaluasi Pembinaan kepada seluruh Kios Pupuk Lengkap (KPL) agar menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
e.Kendala dan Permasalahan di lapangan

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait dengan serapan penyaluran pupuk bersubsidi hingga akhir Juni 2023. Serta teknis pengawasan yang akan dilakukan seiring dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Ir. Azrin, M.Si  mengatakan rakor KP3 ini diinisasi dengan adanya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terkait dengan kebijakan subsidi dibidang pertanian, dalam hal ini berkaitan dengan masalah pupuk bersubsidi dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 111 /KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.1/2023 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Jambi Tahun 2023.

Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan  pada kesempatan tersebut mengingatkan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), 11 Kabupaten/Kota  Provinsi Jambi untuk senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditentukan. Mendorong PPNS Pupuk dan Pestisida, untuk menangani penyimpangan dalam peredaran pupuk dan pestisida sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Azrin menjelaskan bahwa  maksud dan tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi, Evaluasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Jambi adalah :

1.Melaksanakan pengawasan terhadap penyediaan, peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran maupun penggunaan.
2.Adanya pemahaman terhadap fungsi, wewenang dan tugas dari semua anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Jambi.
3.Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tanggung jawab dan wewenang bagi anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Jambi.
4.Menyamakan Visi, Misi dan gerak langkah di dalam melaksanakan tugas bagi seluruh anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Jambi untuk terlaksananya sinkronisasi kebijakan, peraturan dan pelayanan dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dan penyuluhan, serta untuk mengetahui sejauh mana capaian yang dihadapi sehingga dapat diupayakan alternatif pemecahannya.

Dok. pribadi

Sementara itu Kadis TPHP Provinsi Jambi Ir. Rumusdar mengatakan realisasi penyaluran pupuk Urea sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 sudah mencapai 50.31% dan Pupuk NPK persentase sebesar 61.30% lebih lanjut Rumusdar menjelaskan permasalahan pupuk bersubsidi diantaranya :

1.Distributor Pupuk bersubsidi kurang aktif (kurang respon) dan tidak rutin dalam mengirimkan laporan penyaluran pupuk bersubsidi ke instansi terkait (Dinas TPH, Disperindag, Disbun dan Setda)
2.Kios melakukan penebusan tidak sesuai dengan musim tanam sehingga disaat petani butuh, pupuk sudah kosong atau habis
3.Terlambatnya pupuk sampai ke petani karena kondisi jalan rusak dan terhambat/macet didaerah lalu lintas batu bara.
4.Pendistribusian pupuk ke Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sering  tidak tepat waktu saat petani membutuhkan karena Gudang Pupuk belum tersedia.

Pada kesempatan yang sama dalam rakor tersebut pimpinan PT. Pupuk Indonesia Cabang Jambi menjelaskan terkait isu-isu strategis penyaluran pupuk di Provinsi Jambi  yang menekankan perlunya dukungan dari seluruh stakeholders untuk merealisasikan Proses Adaptasi Kios dalam memasuki era Digitalisasi Administrasi Penyaluran dan perlunya sinergitas seluruh pihak dalam menjaga kondusivitas di tahun politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline