Lihat ke Halaman Asli

Annisa Nur Mawaddah

101190190 / SA.G

Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran Syariah

Diperbarui: 29 November 2021   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Syariah

Prinsip dasar muamalah ialah boleh kecuali ada dalil yg mengharamkan nya

Uang merupakan menjadi alat tukar pada perekonomian. Peranan uang bertambah selaras menggunakan bertambah fungsinya, uang tidak lagisekedar sebagai alat pertukaran namun berfungsi menjadi satuan hitung atau pengukur nilai (units of account), alat penimbun kekayaan (store of value), dan baku pembayaran tundaan (standard of defferred payments). 

Perkembangan sistem pembayaran yg berbasis teknologi sudah mengganti secara signifikan arsitektur sistem pembayaran konvensional yg mengandalkan fisik uang menjadi instrumen pembayaran. pola pembayaran tunai (cash) secara berangsur beralih menuju pembayaran non tunai (non-cash) melalui uang elektronika.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang tidak tersentralisasi di bank, dan didesain memakai teknologi enkripsi personal komputer yg terekam pada platform Blockchain. 

Transaksi mata uang kripto dilakukan tanpa mediator, ialah pembayaran digital langsung berasal pengirim ke penerima. keliru satu uang kripto yg paling dikenal adalah Bitcoin yang pula dikenal menjadi cryptocurrency pertama. Bitcoin ini dibuat oleh seorang pemrogram dengan pseudonim Satoshi Nakamoto.

Adapun landasan hukum yang diatur Majelis Ulama Indonesia No.6/MUNAS/VII/MUI/10/20051. Undang-Undang angka 7 Tahun 2017 perihal mata uang pasal 1 ayat 1disebutkan bahwa " mata uang ialah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya dianggap Rupiah.. Peraturan Bappebti nomor lima Tahun 2019 ihwal Ketentuan TeknisPenyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto pada Bursa Berjangka.

Cripto termasuk dalam Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa, mempunyai fungsi dan nilai yang sama, tetapi pada bentuk yang berbeda. E-money ini bergantung pada substansi serta barang yang ditransaksikan. bermuamalah menggunakan uang elektronik adalah mubah, legal, dan halal, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah.

Fathhurrahman Djamil mengklasifikasi prinsip muamalah kepada dua, yakni prinsip umum serta prinsip spesifik. Secara awam, prinsip muamalah artinya; pertama, kebolehan pada melakukan aspek muamalah, baik, jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. dalam kaedah fiqh disebutkan     

 ْال صم فى انًعب يهخ االء ثب دخ اال اٌ يذ ل ا د نيم عهى رذش يًٓب

Prinsip dasar muamalah artinya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya ke 2, muamalah dilakukan ataspertimbangan membawa kebaikan(maslahat) bagi insan serta atau untukmenolak segala yg merusak (dar almafasid wa jalb al masalih) dikuatkan menggunakan dalil االء صم في انعقٕ د سضب انعزعب قذ يٍ” Dasar dari akad adalah keridhaan kedua belah pihak”diriwayatkan sang Ibnu Taimiyah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)No.6/MUNAS/VII/MUI/10/20051. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline