Oleh : Annisa Jelita Putri
Dosen pengampu : Eka Saputra, S.Pi., M.Si
Radiasi adalah energi ataupun materi yang terpancar dan merambat melalui gelombang. Radiasi ini terbagi menjadi pengion dan non-pengion. Radiasi pengion merupakan radiasi yang diterapkan di bidang medis sebagai tujuan diagnostik dan terapi sedangkan radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan ionisasi. Penggunaan radiasi pada bidang kesehatan sudah banyak diaplikasikan terutama pada bidang radiologi yang biasanya digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit ataupun adanya anomali pada tubuh pasien dengan melalui prosedur radiodiagnostik seperti sinar-X, CT-scan, radioterapi dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dengan adanya pembatasan dosis radiasi yang diterima oleh pekerja dan masyarakat, maka dapat memperkecil resiko dari efek yang diterima agar tidak sampai ke tahap yang berbahaya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2023, pembatasan dosis radiasi adalah nilai yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan optimasi proteksi radiasi dan keselamatan radiasi dalam paparan yang direncanakan. Tujuan utama dari proteksi radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik dan meminimalkan kemungkinan terjadinya efek stokastik. Menurut BAPETEN, jika kebocoran pada pesawat sinar-X tidak melebihi batas yang ditetapkan, yakni 1 mGy/jam pada jarak 1 meter dari focal spot (kecuali pesawat sinar-X dental yang batasnya 0,25 mGy/jam atau 28,5 mR/jam pada jarak 1 meter focal spot), maka dianggap aman. Namun, jika melebihi batas yang ditentukan, maka peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting dalam penanganannya.
Tugas kita sebagai seorang radiografer jika dicurigai terjadi kebocoran pada tabung pesawat sinar-x maka kita harus melaporkannya kepada PPR. Jadi apa sih sebenarnya tugas PPR dalam pelayanan kesehatan? dan apa yang dilakukan PPR jika terjadi adanya kebocoran pada pesawat sinar-x?. Tentunya kita tahu PPR atau petugas proteksi radiasi adalah pekerja radiasi yang ditunjuk oleh pemegang izin dan mendapatkan izin bekerja dari badan pengawas tenaga nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada layanan kesehatan seperti, jika terjadi atau curigai adanya kebocoran pada pesawat sinar-x, maka yang harus dilakukan seorang PPR adalah :
melakukan investigasi terlebih dahulu pada area ataupun alat yang dicurigai adanya kebocoran
melakukan isolasi atau penutupan jam ekspose jika adanya kebocoran
mengukur radiasi di area sekitar yang terkena radiasi dan tandai area yang terdapat radiasi yang tinggi
melakukan pelaporan kepada pemegang izin
jika alat tersebut baru diterima dan mengalami kebocoran dapat mengajukan klaim untuk dilakukan penggantian tabung
- Tugas-tugas yang dilakukan PPR jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x ataupun alat-alat radiasi harus dilakukan secara efisien dan cepat gunanya untuk meminimalkan paparan yang diterima dan risiko yang akan didapatkan bagi semua orang yang terlibat saat terjadi adanya kebocoran untuk memastikan keselamatan. Petugas proteksi radiasi harus selalu siap dan tanggap jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x.
Penggunaan radiasi dapat membawa risiko potensial bagi pasien, staf medis/pekerja, dan masyarakat umum jika pengelolaan tidak dilakukan dengan benar. Di sinilah peran dari petugas proteksi radiasi menjadi sangat penting. Menurut Perka Bapeten No 4 tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional praktik sehari-hari Petugas proteksi radiasi melakukan berbagai tugas dan tanggung jawab termasuk membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi. Mereka juga bertanggung jawab memantau pelaksanaan program tersebut, memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, serta memberikan konsultasi terkait proteksi dan Keselamatan Radiasi. Selain itu, mereka berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi, mengidentifikasi kebutuhan dan mengkoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi, serta melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi. Petugas Proteksi Radiasi juga bertanggung jawab memantau pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi dan menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.