Lihat ke Halaman Asli

Annisa JelitaPutri

Mahasiswa Universitas Airlangga

Peran Petugas Proteksi Radiasi Jika Terjadi Kebocoran pada Tabung Pesawat Sinar-X dan Dalam Pelayanan Kesehatan

Diperbarui: 21 Juni 2024   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

oleh : Annisa Jelita Putri

Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.

Radiasi adalah energi ataupun materi yang terpancar dan merambat melalui gelombang. Radiasi ini terbagi menjadi pengion dan non-pengion. Radiasi pengion adalah radiasi yang diterapkan di bidang medis sebagai tujuan diagnostik dan terapi sedangkan radiasi non-pengion adalah radiasi yang cenderung tidak merusak tubuh dan berenergi rendah. 

Penggunaan radiasi pada bidang kesehatan sudah banyak diaplikasikan terutama pada bidang radiologi yang biasanya digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit ataupun adanya anomali pada tubuh pasien dengan melalui prosedur radiodiagnostik seperti sinar-X, CT-scan, radioterapi dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pemeriksaan. 

Dengan adanya pembatasan dosis radiasi yang diterima oleh staf medis/pekerja dan masyarakat umum, maka dapat memperkecil resiko dari efek yang diterima agar tidak sampai ke tahap yang berbahaya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2023, pembatasan dosis radiasi adalah nilai yang diterapkan sebagai acuan yang bertujuan untuk melakukan optimasi proteksi radiasi dan keselamatan radiasi  dalam paparan yang direncanakan. Tujuan utama dari proteksi radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik serta meminimalkan kemungkinan terjadinya efek stokastik. 

Menurut BAPETEN, jika kebocoran pada pesawat sinar-X tidak melebihi batas yang ditetapkan, yakni 1 mGy/h dalam jarak 1 meter dari focal spot (kecuali pesawat sinar-X dental yang batasnya 0,25 mGy/h atau 28,5 mR/h dalam jarak 1 meter dari focal spot), maka dianggap aman. Namun, jika melebihi batas yang ditentukan, maka peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting dalam penanganannya.

Tugas kita sebagai seorang radiografer jika dicurigai terjadi kebocoran pada tabung pesawat sinar-x maka kita harus melaporkannya kepada PPR. Jadi apa sih sebenarnya tugas PPR dalam pelayanan kesehatan? dan apa yang dilakukan PPR jika diindikasi terjadi kebocoran pada pesawat sinar-x?. Tentunya kita tahu PPR adalah pekerja radiasi yang ditunjuk oleh pemegang izin dan mendapatkan izin bekerja dari badan pengawas tenaga nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada layanan kesehatan seperti, jika terjadi atau dicurigai kebocoran pada tabung pesawat sinar-x, maka yang harus dilakukan seorang PPR adalah :

1. melakukan investigasi terlebih dahulu pada area ataupun alat yang dicurigai adanya kebocoran

2. melakukan isolasi atau penutupan jam ekspose jika adanya kebocoran

3. mengukur radiasi di area sekitar yang terkena radiasi dan tandai area yang terdapat radiasi yang tinggi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline