Mahasiswa sebagai agent of change tentunya memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya, kepekaan terhadap isu-isu negara yang dapat mengancam kestabilitasan pemerintahan patut di usut hingga tuntas. Konstitusi sebagai dasar hukum negara Indonesia merupakan sumber hukum bagi Indonesia dalam menjalankan ketatanegaraan, lantas isu perencanaan amandemen konstitusi semakin sering terdengar. Hal ini merupakan pertanda melemahnya sistem reformasi di negara tercinta ini, ditambah lagi perekonomian yang semakin tidak stabil, kelangkaan dan kenaikan barang pokok dan kebutuhan premier sangat meresahkan masyarakat.
Senin, 11 April 2022 menjadi hari demo besar-besaran Mahasiswa Indonesia, berteriak mewakili suara rakyat yang tertindas, turun ke jalan memperjuangkan hak-hak rakyat yang di acuhkan negara. Berikut beberapa tuntutan mahasiswa terhadap pemerintah.
1. Tolak Penundaan PEMILU 2021 dan Presiden Jokowi 3 Periode
H-1 Demo Mahasiswa Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo telah menegaskan bahwa tidak adanya penundaan pemilu. Hal ini juga lah yang menjadi tuntutan Mahasiswa. Karena, dengan adanya isu penundaan pemilu maka semakin membuka jalan lebar bagi Bapak Ir. H. Joko Widodo dalam menjabat 3 Periode. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Undang - Undang Dasar (UUD) 1945, dimana jabatan Presiden maksimal 2 periode dan tidak mengenal adanya perpanjangan masa jabatan. Sehingga, ini dapat mencederai konstitusi justru membangkang terhadap ketentuan yang telah di atur. Perubahan tentang amandemen telah diatur dalam pasl 37 UUD NRI 1945 melegitimasi konstitusionalitas itu, Ayat (1) menentukan bahwa "usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat", Ayat (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, Ayat (3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Ayat (4) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, walaupun amandemen konstitusi telah diatur namun untuk saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk mengubahnya, melainkan hanya akan mencederai sistem demokrasi dengan melakukan amandemen berdasarkan kepentingan para elite politik.
2. Tumpas Mafia Minyak Goreng
Tingginya harga minyak goreng sangat meresahkan dan membuat panik masyarakat, sehingga terjadi panic buying. Stok minyak goreng di pasar pun sangat langkah, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah terlebih hal ini juga berdampak pada mata pencaharian masyarakat, pelaku kuliner yang sangat sulit mendapatkan minyak goreng oleh mafia mulai membanjiri media massa. Hal ini wajar, segelintir perusahaan menguasai sebagian besar minyak goreng di negeri ini. Penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap bahwa terdapat 4 perusahaan besar saja yang menguasai 46,5 persen minyak goreng, nyaris setengahnya. Dalam ilmu ekonomi dikenal dengan pasar Oligopoli (Beberapa korporasi menguasai sebagian besar pangsa pasar). Bentuk pasar ini berbahaya, sebab berpotensi menimbulkan kartel (Kesepakatan sekelompok korporasi dengan maksud mengendalikan harga pasar) sehingga harga minyak goreng melambung tinggi. Dicabutnya HET (Harga Eceran Tertinggi) menjadi bukti bahwa Pemerintah belum dapat menangani Masalah ini dengan serius. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pada 17 Maret 2022 berjanji untuk mengungkap mafia minyak goreng yang akan diumumkan pada 21 Maret 2022. Namun hingga hari ini tiga minggu sejak tanggal yang seharusnya, mafia minyak goreng belum juga diungkapkan. Padahal, Hal ini sudah sangat meresahkan Masyarakat terlebih kebutuhan minyak goreng di bulan suci Ramadhan semakin meningkat, sehingga stok ketersediaan dan harganya pun harus segera distabilkan.
3. Tolak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Proyek Ibu Kota Negara (IKN)
BBM
Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini mengalami kenaikan dan stok yang langka. Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini juga sangat menyusahkan masyarakat, terlebih yang mata pencahariannya sebagai supir angkot, ojek online, dan angkutan umum lainnya. Hal ini juga berdampak bagi kenaikan harga barang-barang secara umum, sementara pendapatan masyarakat tetap apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah, tentunya ini sangat menyengsarakan.