Lihat ke Halaman Asli

Annisa NazlaSahfiya

Mahasiswi aktif Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mahasiswa KKN 50 UINSU Gelar Sosialisasi Hukum di UPT SDN 01 Tanah Itam Ulu: Membangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Diperbarui: 23 September 2024   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN 50 UINSU

KKN 50 UINSU

KKN 50 UINSU

KKN 50 UINSU

Batubara, 02 Agustus 2024 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 50 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan hukum sejak dini. Mereka menggelar sosialisasi hukum di UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh pada Jum'at, 02 Agustus 2024 dengan melibatkan siswa seluruh kelas 5 hingga kelas 6.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman dasar tentang hukum kepada siswa-siswi sekolah dasar. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi pengenalan hukum, pentingnya menaati peraturan, serta contoh-contoh penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami merasa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, karena memberikan pemahaman dasar tentang hukum kepada anak-anak akan membantu membentuk karakter yang lebih disiplin dan bertanggung jawab," ujar ketua kelompok KKN 50, Hafiz Ayaatullah Tampubolon.

Kepala Sekolah UPT SDN 01 Tanah Itam Ulu, Ibu Hermalia Nasution, S.Pd., sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi hukum yang dilakukan mahasiswa KKN sangat relevan dengan kebutuhan siswa dalam memahami lingkungan sosial mereka. "Anak-anak perlu dibekali dengan pengetahuan hukum agar dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan menghargai" Begitu ucap Kepala Sekolah.

Para siswa pun terlihat antusias mengikuti setiap rangkaian acara. Salah satu siswa, Raka (12), mengatakan bahwa ia sangat tertarik dengan materi tentang menaati peraturan dan berjanji untuk menerapkan nya dalam. Kehidupan sehari-hari. "Sekarang saya tahu bahwa jika kita melanggar aturan maka kita akan terkena sanksi hukum," ucap Andi.

Selama sosialisasi, mahasiswa KKN menggunakan metode yang menarik dan interaktif agar mudah dipahami oleh anak-anak. Mereka juga memberikan contoh-contoh kasus sederhana yang dekat dengan kehidupan siswa, seperti pentingnya menjaga ketertiban di sekolah, menghargai teman, dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

Kegiatan sosialisasi hukum ini mendapat sambutan positif dari siswa-siswi dan pihak sekolah. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.

KKN 50 UINSU merupakan program pengabdian masyarakat yang melibatkan mahasiswa dari berbagai jurusan. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang telah diperoleh di bangku kuliah serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline