Lihat ke Halaman Asli

Hukum Administrasi Negara

Diperbarui: 28 Juni 2022   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum administrasi negara (HAN) adalah bagian dari hukum subjek dan hokum kedaulatan. Tugas pelayanan publik merupakan salah satu yang terdapat pada hukm administrasi negara yang diatul melalui undang-undang yang menyatakan bahwa warga negra dan aparatur negara atau birokrat sangat berhubungan erat jika salah satu dari kedua komponen tersebut tidak lengkap, maka tidak akan disebut sebuah negara.

Hukum administrasi negara dengan bidang hukum lainnya menurut Prajudi Atmosudirjo dalam bukunya Hukum Administrasi Negara merumuskan konsep kerja hokum administrasi negara adalah hokum yang secara khas mengenai seluk-beluk administrasi negara, yang terdiri dari dua tingkatan. Hukum administrasi negara heteronem yang bersumber pada UUD1945, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk-beluk administrasi organisasi dan fungsi administrasi negara. Hukum administrasi yang kedua adalah otonom yaitu hukum oprasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara itu sendiri.

Sedangkan perbedaan hukum administrasi negara dengan hukum privat dan hukum pidana, hukum administrasi materil terletak ditengah-tengah antara hukum privat dan hokum pidana. Hukum pidana merupakan sekumpulan aturan dasar yang sangat penting bagi masyarakat, sehingga pihak penegak tidak dimandatkan kenpada partikel tetap, melaikan dilakukan oleh penguasa. Seangkan hokum privat dapat dilakukan penegakan oleh pohak partikuler. Nah diantara kedua hokum tersebut muncul hokum administrasi (hukum antara).

Diluar dari hal diatas, hokum administrasi negara juga berhubungan dengan hokum administrasi internasional. Hubungannya tidak lepas dari hakikat hukum administrasi itu sendiri, yakni hubungan antara penguasa dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian-perjanjian internasional oleh penguasa terhdap rakyat hal tersebut dapat disebut "instrumenteel rech". Hal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian internasional hanya mengikat negara dan tidak mengikan rakyat.

Obyek hukum administrasi negara mencakup peraturan-peraturan hukum pada bidang tertentu dari kebijakan penguasa. Contohnya antara lain, hukum tata ruang IMB, dan lain-lain. Sedangkan obyek secara umum meliputi, asas-asas pemerintahan yang baik.

Meskipun Indonesia terbentuk menjadi demokrasi yang menjujung tinggi rakyatnya, atau kata lain kedaulatan berada ditangan rakyat, akan tetapi sering sekali terjadi pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para birokrat terkesan merugikan rakyat. Hukum administrasi negara senagai bagian dari hukum publik, menurut (CJN Vetrseden) aturannya dibentuk sedemikian rupa sehingga dapat menjadi aturan umum. Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing. Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Perjalanan hukum administrasi negara tidak selalu mulus didalam sebuah negara, sering terjadi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan pribadi. Pelanggaran yang masih sering terjadi yaitu korupsi. Sepanjang tahun 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun. Perbuatan korupsi ini merupakan tindakan pejabat pemerintahan yang memunculkan peluang korupsi.

Peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Hal ini tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adanya undang-undang ini diharapkan negara mampu menjalankan fungsi dan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Pelanggaran Hukum Administrasi Negara tidak hanya mencakup pelanggaran ketetapan hukum peurndang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan negara yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline