Pada awal tahun 2020, dunia dikejutkan dengan penemuan penyakit baru yang berawal dari laporan World Health Organization (WHO) berasal dari negara tirai bambu China yaitu dari suatu wilayah Kota Wuhan. Penyakit ini disebut dengan COVID-19 atau Corona Virus Disease-19 yang telah menjadi perhatian satu negara dengan negara lainnya (Afni 2020).
Terhitung sejak bulan Maret 2020, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami penyakit COVID-19 dengan jumlah positif terbanyak di dunia. Hal tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-21 dengan kasus tertinggi di dunia dengan angka 320.564 yang terkonfirmasi positif COVID-19 per 8 Oktober 2020 (Leo 2020).
Pandemi yang disebabkan oleh penyakit COVID-19 telah memberikan dampak dari berbagai aspek yang menyebabkan timbulnya permasalahan baru dari sejumah kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Seperti contohnya di negara China, kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 yaitu menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengubah gedung olahraga, aula, sekolah dan juga hotel menjadi rumah sakit sementara, dan juga melakukan rapid test ataupun polymerase chain reaction (PCR) pada masyarakat, hingga menerapkan pengisolasian kota (lockdown).
Selanjutnya, upaya preventif juga dilakukan di Daegu, Korea Selatan yaitu dengan melakukan pendeteksian dini melalui rapid test yang dilakukan secara massal untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut. Selain itu, terdapat beberapa negara lainnya yang telah berupaya untuk menekan laju peningkatan penyebaran virus COVID-19.
Di Indonesia sendiri, pertanggal 31 Maret 2020 Presiden RI telah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi COVID-19 dimana dalam Perppu tersebut terdapat beberapa kebijakan dalam bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan juga salah satunya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan yang telah diterapkan pemerintah sejak Maret 2020 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar juga didasari oleh beberapa aturan dasar salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang merupakan wujud upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalam UUD RI Alinea ke empat.
Pembatasan kegiatan juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi seperti pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, produktivitas kerja, dan aspek ekonomi lainnya. Dalam hal kebijakan yang diterapkan, pemerintah dianggap lemah dalam pengambilan keputusan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah karena terdapat ketidakselarasan kebijakan yang diambil, pemerintah pusat cenderung ingin mempertahankan stabilitas ekonomi dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut.
Nyatanya juga terdapat disharmonisasi antara kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasalnya pemerintah daerah menginginkan adanya isolasi kota/lockdown dan memberi aturan yang mengikat guna memperlambat penyebaran Covid-19. Sehingga, kebijakan yang diterapkan dianggap kurang efektif dalam mengurangi angka positif Covid-19 lantaran masih terdapat warga yang tak acuh terhadap kebijakan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.