Lihat ke Halaman Asli

Majikan pemukul BMI kena blacklist

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majikan pemukul BMI kena blacklist!

Membaca judul ini hatiku gembira, ternyata KJRI benar- benar bergerak, " sesuatu banget" gitu looo! Baru kali ini aku membaca dan tahu bahwa KJRI bertindak,

Dikoran berbahasa Indonesia yang terbit di Hongkong itu tertulis " Majikan pemukul BMI asal Tulungagung(kota asalku juga), Rabu(27/3/2013) masuk daftar blacklist Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hongkong. Ini artinya majikan berinisial CCL tidak diperbolehkan lagi memperkerjakan Buruh Migran dari Indonesia. " AAlhamdulillah, harapan saya terkabul agar jangan sampai ada teman lainnya merasakan seperti saya dan majikan saya itu kapok," kata BMI yang berinisial S. Jumat 5/4/2013.

Diceritakan rabu 6/2/2013, S diusir majikannya setelah berulangkali dipukuli dengan tongkat pemukul anjing. S yang berkerja sejak desember

2012 ini bertugas mengurus 55 ekor anjing diflat sang nyonya di To ka wan. Sejak 2 minggu bekerja, dua kerap dipukuli hingga akhirnya diusir keluar apartemen.

Karena pemukulan inilah KJRI-HK mengeluarkan surat blacklist yang di tandatangani oleh Konsul Bambang Susanto.

Petugas labour menyatakan bukti-bukti yang dimiliki S cukup kuat untuk melanjutkan sidang, namun S memilihnya untuk damai ketika mengetahui sidang akan dilaksanakan juli2013.

Ini merupakan pertimbangan tersendiri bagi S, kira tahu peraturan HK, jika Ada masalah persidangan kita tidak boleh bekerja sebelum benar-benar kasus di tutup. Kalau tidak bekerja selama masa persidangan bagaimana dengan anak-anaknya. S menuntut HKD9000 namun tawaran damai hari itu disepakati HKD5000.

Sumber: suara vol V no 208




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline