Lihat ke Halaman Asli

Anni Rosidah

Penulis Buku Arah Cahaya

Penerbitan Ijin Operasional Baru TPQ Kabupaten Nganjuk

Diperbarui: 16 Januari 2024   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri 

Selasa, 16 Januari 2024 bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Nganjuk telah dibagikan 8 ijin operasional 8 Taman Pendidikan Al-qur"an baru beserta 30 perpanjangan ijin operasional TPQ lama dalam kegiatan silaturrahmi dan sosialisasi penerbitan ijin operasional TPQ Kantor kementerian Agama Kabupaten Nganjuk. 

Dalam pemaparannya, Muhsin, selaku kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten nganjuk mengatakan bahwa masa berlaku ijin operasional TPQ dan madin selama lima tahun, dan pondok pesantren berlaku selamanya. Jadi untuk pondok pesantren tidak ada masa perpanjangan, hanya mengajukan satu kali ijin operasional yang berlaku selamanya.,"Sampai saat ini, terdapat 1.650 TPQ dan 760 Madin di Kabupaten Nganjuk. Karena sudah terdaftar sebagai lembaga pendidikan dengan kepastian hukum. 

Maka perlu pertanggungawaban tidak hanya kepada Alloh tetapi juga kepada pemerintah dengan konsekuensi melaksanakan kewajiban mengisi data Emis di kemenag.go.id PD Pontren dan Sipdar," terangnya.
Tenaga teknis PD Pontren,Ridhon dan Suwito dalam pemaparan singkat petunjuk pengisisan Emis TPQ menjelaskan jika terdapat kesulitan dan pengisisan, bisa langsung japri di nomer kami.

Sebelum pembagian ijin operasional, para kepala dan pengurus TPQ juga berdialog dengan Kepala seksi PD Pontren terkait permasalahan-permaslaahan yang terjadi di lapangan.
Beberapa diantaranya permaslaahn yang dikeluhkan adalah keterbatasan SDM dalam mengerjakan Emis dan tumpang tindih atara santri TPQ dan Madin.
,"Santri kami terdaftar di TPQ dan Madin. Sementara di emis, data santri hanya bisa dimasukkan di satu lembaga," curhat salah seorang ketua TPQ dari Kecamatan Berbek.
Kegiatan ditutup dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyikapi berbagai permasalahan yang ada dilanjutkan pembagian ijin operasioanal dan foto bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline