IA-CEPA merupakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Kerjasama atau kemitraan di bidang ekonomi antara Indonesia dengan Australia terdapat dalam suatu perjanjian yang dibuat untuk menjadikan kedua negara tersebut sebagai Economic Powerhouse di kawasan masing-masing. IA-CEPA merupakan bentuk dari hubungan bilateral diluar kawasan, antara negara Indonesia dan Australia sehingga dapat dikatakan bahwa kerjasama ini sesuai dengan gagasan dari teori neoliberalisme dimana negara yang melakukan perdagangan seluas-luasnya akan sejahtera. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua negara pada Maret 2019 dan kemudian oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia, Simon, menyepakati pemberlakukan IA-CEPA pada 5 Juli 2020.
Perjanjian IA- CEPA dibuat untuk memberikan perlindungan, dan memfasilitasi kegiatan investasi investor dari kedua negara. Dengan dibuatnya IA-CEPA, timbul ketergantungan ekonomi yang kompleks dari kedua negara maupun perusahaan multinasional terhadap negara yang berinvestasi. IA-CEPA diharapkan dapat menjadi jembatan antara Indonesia dan Australia untuk dapat saling memanfaatkan keunggulan dan untuk meningkatkan produktivitas serta meminimalisir biaya operasional. Serta diharapkan dapat menciptakan peluang baru bagi pekerja di kedua negara. Ini sangat sesuai dengan gagasan dari teori neoliberalisme mengenai peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi oleh adanya pasar bebas, bebas dari hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H