Jakarta, 23 Juni 2021 - Pandemi Covid 19 yang sudah berlangsung hampir selama 15 bulan hingga membuat pemerintah mengadakan program vaksinasi yang sudah berlangsung selama 5 bulan terakhir yang dimulai pada awal Januari 2021. Namun seiring berjalannya waktu masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Adapun beberapa cara untuk mendapatkan vaksinasi dengan melakukaan pemadaan data atau pengajuan diri ke puskemas terdekat, tetapi masih saja banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
"iya saya tau berita akan divaksin sudah dari awal januari 2021, tetapi ternyata vaksinasi tersebut hanya untu lansia, tenaga kesehatan hingga PNS. Dan sampai sekarang belum ada kabar lagi dari pemerintah setempat mengenai vaksinasi untuk usia produktif" ujar Vivi warga Pasar minggu
Dilanjut dengan adanya isu bahwa vaksinasi berikutnya akan berbayar dan tidak gratis, membuat sebagian masyarakat semakin ragu hingga tidak mau divaksinasi.
"tetapi jika vaksin harus berbayar, saya aan berpikir dua kali untuk melakukannya, ditambah dengan kondisi perekonomian saat ini yang belum stabil" tambah ujar Vivi warga Pasar minggu
Padahal Katanya Pemerintah pusat hingga Pemerintah DKI Jakarta sudah mulai melaksanakan vaksinasi gratis untuk usia produktif. Tetapi nyata hal ini belum sampai terdengar dan terlaksanakan sampai ke masyarakat, dan terbukti belum adanya sosialiasi lebih lanjut.
Hal ini sebenaranya bertantangan dengan diterbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang entang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Yang dimana dalam Perpres tersebut ada kaitannya dengan apabila masyarakat menolak untuk divaksinasi maka akan dikenakan denda.
"menurut saya agak berlebihan karena itu kembali ke kesehatan masing- masing, dan tidak harus disanksi jika kita tida mau menerima vaksin" ujar Vivi warga Pasar minggu
Apabila denda tersebut terbukti dijalankan dengan tidak adanya sosialiasi tentang vaksinasi, maka hal tersebut sebenarnya tidak relevan dan hanya menambah beban (kesulitan) ekonomi bagi masyakarat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H