Lihat ke Halaman Asli

Annastasia Karmelia

Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta

UU Nomor 21 Tahun 2024: Mendorong Kepemilikan Rumah Lewat Tapera

Diperbarui: 8 Juni 2024   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia merilis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Undang-Undang ini menjadi langkah signifikan dalam menyediakan solusi perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Tapera diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengatasi permasalahan kepemilikan rumah di Indonesia. Berikut adalah tinjauan mendalam tentang UU Nomor 21 Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera menetapkan kewajiban bagi berbagai kategori pekerja untuk berpartisipasi dalam program iuran Tapera. Pekerja sektor formal, pemberi kerja, aparatur negara, dan pekerja sektor informal yang memilih untuk bergabung akan memberikan kontribusi yang digunakan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau.

Latar Belakang dan Tujuan Tapera

Permasalahan kepemilikan rumah menjadi isu penting di Indonesia, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak. Melalui Tapera, pemerintah berupaya memberikan solusi dengan memfasilitasi pembiayaan perumahan yang terjangkau. UU Nomor 21 Tahun 2024 menargetkan seluruh pekerja di sektor formal dan informal untuk berpartisipasi dalam program ini.

Rincian Iuran Tapera

Salah satu elemen kunci dari UU ini adalah ketentuan mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Dari jumlah tersebut, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% ditanggung oleh pekerja sendiri. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka harus menanggung sendiri seluruh simpanan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan. Sistem ini dirancang agar beban iuran tidak terlalu berat bagi pekerja, namun tetap cukup untuk mengumpulkan dana yang signifikan bagi pembiayaan perumahan.

Pengelolaan Dana dan Keuntungan Bagi Peserta

Pengelolaan dana Tapera dipercayakan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan secara tepat sesuai dengan tujuan program. Dana ini akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit renovasi rumah, serta kredit pembangunan rumah.

Peserta Tapera akan mendapatkan berbagai manfaat, terutama kemudahan dalam akses pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga komersial. Selain itu, dana yang dikumpulkan juga dapat digunakan untuk keperluan renovasi rumah atau pembangunan rumah baru. Dengan demikian, Tapera tidak hanya membantu masyarakat dalam memiliki rumah, tetapi juga memperbaiki kualitas hunian yang sudah ada.

Implementasi dan Pengawasan

UU Nomor 21 Tahun 2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 17 Mei 2024. BP Tapera, sebagai badan yang mengelola program ini, akan memastikan pelaksanaan Tapera berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul digunakan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan program ini tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuannya.

Tantangan dan Harapan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline