Lihat ke Halaman Asli

Sumber Daya Manusia

Diperbarui: 22 Mei 2019   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seringkali kita mendengar berita tekait aksi demo seorang pekerja atau buruh sebagai pekerja yang lama tidak digaji, hal ini membuat resah bagi pekerja dikarenakan keringatnya yang telah lama berbulan-bulan masih belum tentu juga mendapatkan upah atau gaji. Gaji atau upah merupakan hak bagi para pekerja atas bentuk kreatifitasnya dan harus diapresiasi dengan imbal hasil. 

Sumber daya manusia sebagai promotor perusahaan haruslah memiliki kualitas skill, dalam hal ini akan berkesinambungan dengan apa yang ditargetkan untuk mencapai visi dan misi. 

Oleh karena itu dalam setiap pekerja dia akan memperoleh gaji atau upah jika telah menyelesaikan tugasnya. Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit mendeskripsikan tentang bab "Sumber Daya Manusia" (Tenaga Kerja).  

Dalam ilmu ekonomipun telah dijelaskan bahwa tenaga kerja atau yang biasa disebut dengan labor bukanlah semata mata yang hanya untuk mencangkul, bertukang, ataupun kegiatan fisik lainnya. 

Namun yang dimaksut disini adalah Human Resources (Sumber Daya Manusia) yang artinya dalam cakupan luas kita membutukan keterampilan yang unggul dalam melengkapi satu sama lain, yakni dengan adanya tenaga nonfisik pula kita bisa menyumbangkan proses produksi barang dan jasa.  

Namun dalam hal ini sebagai ekonom islam penerus bangsa haruslah meningkatkan kualitas atau mutu ketaqwaan, kesehatan, kekuatan fisik, pendidikan, serta kecakapan penduduknya.

Selanjutnya, sebagaimana hadits dibawah ini terkait tentang sumber daya manusia atau upah (tenaga kerja)

( )

Artinya : "Dari Abudullah in Umar ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits diatas lebih menjelaskan tentang upah atau gaji dari seorang pekerja, isi kandungan bahwa setiap pekerja jika telah usai mengerjakan job atau pekerjaannya maka dia berhak atas imbal hasilnya yang berbentuk upah atau gaji. 

Sebagai penyuruh atau majikan hendaknya untuk menyegerakan dan tidak menunda akan gaji yang harus dibayarkan, karena jika tidak dikasihkan tanpa ada halangan atau udzur maka dia sudah termasuk bertindak dzalim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline