Lihat ke Halaman Asli

Kepemilikan

Diperbarui: 21 Mei 2019   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

                Assalamualaikum Wr. Wb. Pembahasan pada sesi ini ialah bab tentang "Kepemilikan", jadi saya akan menjelaskan pengertian apa itu kepemilikan dan apakah sebenarnya dengan barang kepemilikan serta penjelasan dari beberapa hadits-hadits. Ranah pembahasan ini dalam ruang lingkup segi ekonomi berdasarkan tugas dan salah satu bentuk karya tulis yang harus saya kerjakan untuk mengampu matakuliah hadits ekonomi.

                Kepemilikan menurut bahasa berawal dari bahasa arab yang berawal dari kata "malaka" yang berarti memiliki. Dalam bahasa arab kata "milk" yang memiliki arti bahwa kepenguasaan seseorang terhadap barang atau harta terebut berada dalam pegangannya secara rill dan secara hukum. Oleh karenanya dalam dimensi kepemilikan ini diartikan sebagai suatu kehendak sesorang untuk mempergunakan barang atau harta ersebut sebagai nilai komoditas dalam sektor perekonomian. Pada hakikatnya konsep dasar dalam kepemilikan ini ialah segala sesuatu yang ada di langit dan bumi ialah milik Allah SWT. Oleh karenanya menurut para fukoha memberikan batasan dalam kepemilikan ini dengan adanya legalitas sebagai sumber hukum yang kuat. Dalam hukum islam kita sebagai umat islam yang menganut ajaran nabi Muhammad SAW, bahwasannya segala sesuatu telah ditentukan pada Al-Qur'an dan Hadits. Barang yang harus dimiliki oleh seorang umat haruslah didapatkan dengan cara yang bersih atau suci dan tidak diperolehnya dengan segala hal atau cara yang tidak baik, karena sesungguhnya rizki yang berbentuk barang atau harta itu diturunkan oleh Allah SWT, hanya untuk dijalan yang benar seperti untuk membantu orang yang membutuhkan. Dalam hal ini tidak lupa bahwa barang atau hara sebagai kepemilikan seseorang yang pada nantinya akan dipertanggung jawabkan di akhirat atau dihisab baik cara mendapatkannnya dan penggunaan harta tersebut.

                Sebagaimana penjelasan hadits dibawah ini :

. ( )

                Artinya :  Dari Rafi' bin Khadij RA berkata: Rasululah bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal atau biaya mengelolanya (HR Abu Daud).  

                Dalam hadits diatas menjelaskan bahwa hak atas kepemilikan telah diatur dan tidak bisa diganggu gugat tanpa adanya suatu hal yang telah diatur terlebih dahulu. hak merupakan suatu kemutlakkan yang menjadi milik kita seorang individu maupun kelompok yang penggunaannya tergantung atas kehendak. Jadi ladang atau tanah seorang kaum merupakan salah satu contoh haq al malkiyah atau hak yang memberikan pemiliknya suatu wilayah atas ladang tersebut, dan boleh dia miliki, menggunakkan, ,mengambil manfaatnya, menghabiskannya dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan atau dampak negatif bagi orang lain. Jika orang yang hendak menanam tanaman diladang seorang maka haruslah diatur dengan perjanjian-perjanjian terlebih dahulu dengan akad dari kedua belah pihak sebagai bentuk ikatan yang jelas untuk mengambil hasilnya.

                Selanjutnya, dalam kepemilikan ini kita dianjurkan pula untuk menjaga dan merawat atas barang dan harta yang kita miliki sebagai bentuk wujud kepedulian kita atas rasa cinta dan nikmat rizki dari sang pencipta yang telah diberikan kepada kita. Kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap suatu yang dimiliki secara ekslusif merupakan suatu keuntungan atau pendapatan yang dihasilkan oleh barang atau harta kita sebagai penyambung hidup untuk ibadah semata dan membantu antar sesama.

                Hanya ini yang bisa disampaikan oleh penulis, jika ada salah kata atau terdapat nilai esensi yang kurang bermakna maka penulis sadar akan kekurangan dan memohon maaf sebesar-besarnya. Wassalalamulaikum Wr. Wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline